Sabtu, April 25, 2026

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib.
DaerahHukum

FORMASI Cirebon Desak Kejari Sumber Usut Dugaan Kompensasi APBD 2026, Soroti Proyek Jalan Rp55 Miliar

INAPOS, CIREBON.- Organisasi masyarakat Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sumber untuk tidak “tutup mata dan telinga” terhadap dugaan praktik kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di ruang publik terkait adanya paket kegiatan pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar yang disebut berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon. Paket tersebut diduga berkaitan dengan praktik kompensasi dalam proses “ketuk palu” pengesahan APBD.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan isu serius yang harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

“Ini bukan persoalan sepele. Dugaan seperti ini harus segera diusut agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan proses penganggaran daerah,” tegasnya pada Rabu (22/4/26).

FORMASI pun meminta Kejaksaan Negeri Sumber untuk segera mengambil sejumlah langkah konkret, di antaranya memanggil dan memeriksa seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, meminta klarifikasi dari pimpinan DPRD terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran, serta menelusuri dugaan adanya paket kegiatan yang berada di luar mekanisme penganggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, FORMASI juga mendesak agar dugaan kompensasi dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 diusut secara terbuka dan transparan.

Menurut FORMASI, langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan publik.

Meski demikian, FORMASI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

FORMASI berharap Kejaksaan Negeri Sumber dapat segera merespons dengan langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah tersebut.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *