Jumat, April 24, 2026

Penertiban aset yang diklaim oleh TNI AD di RW 08 Kampung Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon. Foto: Kris
DaerahSosial

Di Bawah Bayang-Bayang Sengketa Tanah TNI AD, 250 Keluarga di Sunyaragi Kota Cirebon Cemas Menanti Kepastian

INAPOS, KOTA CIREBON.- Jum’at (24/4/26) pagi, suasana di RW 08 Kampung Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon, mendadak berubah tegang. Warga yang biasanya beraktivitas seperti biasa, tiba-tiba dihadapkan pada kehadiran aparat TNI yang datang untuk melakukan penertiban.

Di balik derap langkah pasukan dari Korem 063 Sunan Gunung Jati dan Kodim 0614 Kota Cirebon, tersimpan kegelisahan ratusan keluarga yang telah lama menjadikan kawasan itu sebagai rumah.

Bagi warga, tanah yang kini menjadi sengketa bukan sekadar lahan kosong. Di sanalah mereka membangun kehidupan mendirikan rumah, membesarkan anak, hingga menjalin hubungan sosial selama bertahun-tahun.

Namun, klaim kepemilikan atas lahan seluas 16,4 hektare oleh TNI AD membuat ketenangan itu terusik. Di sisi lain, warga berpegang pada surat pelepasan hak atas tanah wewengkon dari Kesultanan Kasepuhan Cirebon yang mereka yakini sebagai dasar legalitas.

Ketegangan memuncak saat petugas mencabut plang besi milik warga yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik RW 08 Margasari. Aksi itu seolah menjadi simbol bahwa sengketa ini belum menemukan titik terang.

Komandan Kodim 0614 Kota Cirebon, Drajat Santoso, berusaha menenangkan situasi. Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan hanyalah penertiban, bukan pengusiran.

“Penertiban, tidak ada pengusiran. Kami hanya ingin mengamankan aset,” ujarnya.

Namun, bagi warga, pernyataan itu belum cukup meredakan kekhawatiran. Seorang ibu rumah tangga dengan suara bergetar meminta kepastian yang lebih konkret.

“Kalau memang tidak ada pengusiran, minta bukti tanda tangannya,” ucapnya, memotong penjelasan petugas.

Menanggapi hal itu, Dandim menyampaikan bahwa terdapat aturan internal TNI terkait penggunaan rumah dinas, sehingga kemungkinan kebijakan ke depan tetap terbuka.

“Mohon maaf, bukan berarti suatu saat tidak ada (pengusiran),” jelasnya.

Ketua RW 08 Margasari, Dedi Hadiatno, mengaku warga merasa terkejut dan tidak dilibatkan dalam proses penertiban.

“Kami kaget, karena tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke saya sebagai Ketua RW. Kami merasa dilangkahi,” katanya.

Menurutnya, ada sekitar 250 rumah yang berdiri di atas lahan sengketa seluas kurang lebih 2 hingga 3 hektare. Di balik angka itu, ada ratusan cerita hidup yang kini berada di persimpangan ketidakpastian.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

54 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *