BK DPRD Kota Cirebon Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan, Klarifikasi Dimulai 5 Mei 2026
INAPOS, KOTA CIREBON.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang menyeret salah satu anggota dewan dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, mengatakan pihaknya telah menerima disposisi surat pengaduan pada Selasa (28/4/26). Menindaklanjuti hal tersebut, lima anggota BK langsung menggelar rapat internal guna menyusun jadwal klarifikasi.
“Alhamdulillah hari ini kami berlima anggota BK sudah menerima disposisi atas surat masuk yang kemarin informasinya sudah ramai di media. Kami langsung merespons dengan mengadakan rapat internal untuk menentukan langkah tindak lanjut,” ujar Abdul Wahid kepada awak media pada Selasa (28/4/26).
Dari hasil rapat tersebut, BK DPRD Kota Cirebon menetapkan jadwal pemanggilan para pihak terkait. Pada 5 Mei 2026, pihak pelapor akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta keterangan lebih mendalam mengenai materi aduan. Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, pihak teradu atau anggota DPRD yang dilaporkan akan dimintai keterangan.
Abdul Wahid menjelaskan, proses penanganan laporan ini akan dilakukan secara bertahap melalui sidang klarifikasi hingga sidang verifikasi. Terkait jumlah saksi, BK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi yang dianggap relevan.
“Saksi itu akan berkembang sesuai informasi yang kami himpun. Kami persilakan kedua belah pihak jika ingin menyertakan saksi dalam proses ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa BK DPRD Kota Cirebon akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak ingin berspekulasi terkait kemungkinan sanksi sebelum seluruh proses selesai.
“Kami dari BK tidak akan berspekulasi sebelum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan bekerja secara bijaksana, adil, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di BK. Mohon teman-teman media bersabar menunggu proses ini berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, turut memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ia meluruskan informasi yang beredar terkait keterlambatan proses administrasi.
Menurut Andri, surat pengaduan baru diterima Sekretariat DPRD pada 10 April 2026, bukan 9 April seperti yang beredar di publik. Namun, terdapat sejumlah kendala administratif yang menyebabkan surat belum bisa langsung diproses.
Beberapa kendala tersebut di antaranya kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Sekretariat DPRD saat surat masuk, agenda retreat pimpinan DPRD di Magelang dan Yogyakarta pada 12–19 April 2026, serta kesalahan alamat surat yang awalnya ditujukan langsung kepada Ketua BK.
“Secara aturan administrasi, surat masuk harus ditujukan kepada Ketua DPRD agar dapat didisposisikan secara resmi kepada BK. Saya tidak memiliki wewenang untuk mendisposisikan surat jika alamat tujuannya salah,” jelas Andri.
Ia menambahkan, surat sempat dikembalikan kepada pihak pengadu melalui kuasa hukumnya pada 22 April 2026 untuk diperbaiki, lalu diserahkan kembali pada 24 April 2026.
Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi, Andri memastikan disposisi resmi telah ditandatangani pada Selasa (28/4/2026).
“Alhamdulillah, hari ini surat sudah saya disposisikan. Sekarang bola ada di tangan teman-teman BK untuk segera memprosesnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Andri menegaskan DPRD Kota Cirebon berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan tidak ada upaya menghambat proses yang sedang berjalan.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
