Pemprov DKI Jakarta Ancam Sanksi Berat bagi Truk dan Bus Tak Lolos Uji Emisi
INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam upaya menekan tingkat pencemaran udara di ibu kota. Mulai 15 April 2025, kendaraan berat seperti truk dan bus yang tidak menjalani uji emisi akan dikenakan sanksi pidana hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang menyebut bahwa pelanggaran terhadap kewajiban uji emisi termasuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.
“Operasi ini akan kami lakukan di berbagai titik di Jakarta, dengan dukungan lebih dari 40 personel gabungan pada setiap kegiatan. Fokus kami adalah kendaraan berat berbahan bakar diesel yang kerap jadi sumber utama pencemar udara,” ujar Asep, Selasa (15/4/25).
Dalam setiap operasi, akan disiapkan unit uji emisi mobile. Bagi kendaraan yang terbukti tidak memenuhi ambang batas emisi, akan langsung dikenakan sidang tipiring di tempat.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menekan polusi udara dari sumber bergerak,” tegas Asep.
Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini.
Ia mengacu pada kajian tahun 2022 oleh Prof. Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, yang menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polutan PM2.5 di Jakarta—dan 32 persen di antaranya berasal dari kendaraan berat berbahan bakar diesel.
“Pengetatan emisi ini sudah sejalan dengan hasil kajian sebelumnya. Kendaraan berat menyumbang signifikan terhadap polutan SO2 dan NO2, masing-masing sebesar 56 persen dan 48 persen, yang merupakan prekursor PM2.5,” ungkap Ririn.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dan pemilik kendaraan berat dapat lebih taat terhadap regulasi demi kualitas udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat. (Nal)
