Mahasiswa Demo DPRD Kota Cirebon, Desak BK Transparan Usut Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan
INAPOS, KOTA CIREBON.- Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon terus menjadi perhatian publik. Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Rabu (29/4/2026).
Dalam aksi tersebut, massa sempat memblokir sebagian ruas Jalan Siliwangi dan membakar ban bekas di tengah jalan sebagai bentuk protes. Aksi itu sontak menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar yang melintas.
Mahasiswa menuntut agar dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD segera ditangani secara cepat, terbuka, dan profesional. Mereka juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon agar tidak melindungi pihak teradu jika nantinya terbukti bersalah.
Ketua BEM FISIP UGJ, Ahmad Rifki, menilai kasus tersebut telah mencoreng citra lembaga legislatif di mata masyarakat.
“Kalau benar ini terjadi, tentu mencoreng martabat DPRD. Kita ingin menegaskan kinerja pejabat publik. Kalau itu terjadi, apakah masih layak sebagai anggota DPRD?” kata Rifki dalam orasinya.
Ia juga mengkritik lambannya penanganan laporan di Badan Kehormatan. Menurutnya, mahasiswa bersama masyarakat akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami menuntut langkah nyata melalui sidang kode etik yang transparan kepada publik dan tindakan tegas jika terbukti. Persoalan ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Rifki turut mengingatkan agar Badan Kehormatan tidak bersikap subjektif dalam memproses perkara tersebut.
“Jangan sampai dilindungi hanya karena sesama rekan kerja. Kami minta transparansi untuk publik,” tegasnya.
DPRD Akui Ada Keterlambatan Administratif
Menanggapi aksi mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, yang menemui massa aksi menjelaskan bahwa proses penanganan sempat terkendala sejumlah faktor administratif.
Menurutnya, surat aduan masuk pada 10 April 2026, namun Ketua DPRD saat itu tengah mengikuti agenda luar daerah dan baru kembali pada 21 April. Selain itu, terdapat kesalahan administrasi sehingga perlu dilakukan perbaikan.
“Kemarin memang ada keterlambatan. Surat datang 10 April, tapi Ketua DPRD saat itu mengikuti retreat dan baru kembali 21 April. Kemudian ada kesalahan administratif sehingga harus diperbaiki. Namun saat ini BK sudah menjadwalkan pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih berupa dugaan sehingga DPRD belum dapat mengambil kesimpulan.
“Prinsipnya, BK sudah bekerja. Kami melakukan pendalaman dan tidak bisa menduga-duga. Izinkan BK menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak ada niat untuk memperlambat,” ungkapnya.
BK DPRD Siapkan Klarifikasi dan Sidang Etik
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan pihaknya telah menerima disposisi dari Ketua DPRD sejak Selasa (28/4) dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung menggelar rapat internal dan memutuskan aduan ini berlanjut ke tahap berikutnya. Jadwal untuk langkah konkret juga sudah kami susun,” katanya.
Wahid menjelaskan, tahapan awal dimulai dengan pemanggilan pihak pengadu untuk klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan pihak teradu pada hari berikutnya.
“Kita dahulukan pengadu untuk klarifikasi secara komprehensif. Keesokan harinya kita panggil teradu. Karena ini masih dugaan, kami harus berhati-hati dan tidak bisa gegabah,” jelasnya.
BK juga membuka peluang menghadirkan saksi-saksi sebelum masuk ke tahap sidang verifikasi, termasuk proses konfrontasi kedua belah pihak.
“Nanti akan ada proses konfrontasi, kemudian kami menilai dan mengambil keputusan. Kami pastikan proses berjalan objektif,” ujarnya.
Dalam mengambil keputusan, BK mengacu pada tata tertib DPRD, tata beracara DPRD, serta kode etik DPRD. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari alat kelengkapan DPRD (AKD).
Sementara itu, untuk pemberhentian sebagai anggota DPRD, BK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada partai politik yang bersangkutan.
“Kami hanya merekomendasikan. Keputusan akhir tetap berada di partai politik,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
