Kamis, Mei 14, 2026

Bapas Kelas I Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto: Kris
DaerahPemerintah

Bapas Cirebon dan Pemkab Kuningan Teken MoU Pidana Kerja Sosial

INAPOS, KUNINGAN.- Bapas Kelas I Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, Senin (11/05).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan dan dirangkaikan dengan apel pagi yang diikuti jajaran pemerintah daerah serta pegawai terkait.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana dan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan KUHP terbaru yang mulai diterapkan sejak Januari 2026. Dalam regulasi baru itu diperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliana mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap implementasi pidana kerja sosial yang dinilai dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi sinergi yang baik dari Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mendukung penuh Bapas Cirebon dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Dian Rachmat Yanuar menegaskan komitmen Pemkab Kuningan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih edukatif dibanding pidana penjara.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu memberikan efek pembinaan sekaligus meningkatkan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

53 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *