Beranda Hukum Kasus Transfer Rp2 Miliar PDAM Indramayu Dihentikan, Kejari: Tidak Ada Bukti Korupsi

Kasus Transfer Rp2 Miliar PDAM Indramayu Dihentikan, Kejari: Tidak Ada Bukti Korupsi

0
9
PDAM Indramayu. Ist

INAPOS,, INDRAMAYU.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menghentikan penyelidikan dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM)

kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup maupun unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, S.H., mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilakukan secara menyeluruh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” ujar Herry.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, S.H., M.Kn., menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.

Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan unsur kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” kata Tomy.

Kejari Indramayu menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, serta analisis terhadap dokumen dan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan.

Dari seluruh rangkaian tersebut, penyidik menyimpulkan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup maupun indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kasus Sempat Menjadi Sorotan Publik

Kasus dugaan transfer dana Rp2 miliar ini pertama kali menjadi perhatian publik pada November 2025, setelah beredar bukti transfer dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening perusahaan swasta, yakni PT BRS, di media sosial.

Mencuatnya informasi tersebut memicu berbagai spekulasi dan mendorong Kejari Indramayu melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, termasuk Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi aliran dana tersebut.

Kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa yang mendesak aparat penegak hukum mempercepat penanganan dugaan penyimpangan dana tersebut.

Namun, setelah seluruh proses penyelidikan rampung, Kejari Indramayu memastikan tidak ditemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan resmi dihentikan.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini