Beranda Hukum Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Ungkap Awal Mula Konflik...

Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Ungkap Awal Mula Konflik dan Soal Eksekusi 2.700 Saham

0
12
Tiga pendiri RS Permata Cirebon (nomor 3, 4, dan 5 dari kiri) bersama tim kuasa hukum. Ist

INAPOS, KOTA CIREBON.- Sengketa saham di PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), pengelola RS Permata Cirebon, masih bergulir dan belum menemui titik akhir. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tiga tokoh pendiri rumah sakit akhirnya membeberkan kronologi yang mereka sebut sebagai awal mula munculnya konflik kepemilikan saham.

Ketiga pendiri tersebut adalah dr. Wawan Hermawan, Sp.A., dr. Kusdrajat, Sp.PD., dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM. Mereka didampingi Tim Kuasa Hukum yang mewakili 18 pemegang saham dari Kantor Hukum Rusdianto & Association saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Menurut dr. Wawan Hermawan, sengketa bermula ketika para pendiri sepakat menerima investor mayoritas untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit yang saat itu masih dirintis oleh 28 pemegang saham pendiri.

“Waktu itu kami sepakat menerima investor karena pembangunan membutuhkan modal yang lebih besar. Setelah itu nama rumah sakit berubah menjadi RS Permata,” ujar dr. Wawan.

Ia menjelaskan, masuknya investor juga disertai kesepakatan pemberian kompensasi kepada para pendiri.

“Nilainya sekitar Rp4,2 miliar. Dana itu diberikan sebagai kompensasi yang telah disepakati bersama, bukan transaksi yang dilakukan secara sepihak,” katanya.

Namun, beberapa tahun kemudian, sebanyak 18 pemegang saham pendiri dilaporkan atas dugaan penggelapan dana kompensasi tersebut. Meski proses pidana tidak berlanjut, perkara kemudian berlanjut melalui jalur perdata.

Kuasa Hukum 18 pemegang saham, Rusdianto, SH., mengatakan persoalan tidak berhenti setelah putusan perdata dijatuhkan.

“Setelah itu muncul proses eksekusi terhadap 2.700 lembar saham milik klien kami. Yang menjadi pertanyaan, klien kami mengaku tidak pernah diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut,” ujarnya.

Menurut Rusdianto, proses tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum agar seluruh tahapan dapat dinilai secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu kami sudah menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.

Rusdianto juga membantah anggapan bahwa pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU) dilakukan oleh 18 pemegang saham.

“Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tindak lanjut atas laporan yang kami ajukan. Jadi jangan dibalik seolah-olah klien kami yang memblokir perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan keputusan yang menyebabkan kliennya tidak lagi memperoleh dividen maupun menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Hak ekonomi dan hak suara adalah hak pemegang saham. Ketika hak itu tidak diberikan, tentu kami akan mencari penyelesaiannya melalui jalur hukum,” ujar Rusdianto.

Sementara itu, dr. Wawan menegaskan bahwa sengketa yang tengah berlangsung merupakan persoalan korporasi dan diharapkan tidak berdampak terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami berharap pelayanan di RS Permata tetap berjalan baik. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini