Beranda Parlemen Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Rudianto Lallo: Reses...

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026, Rudianto Lallo: Reses Bukan Alasan Hentikan Pembahasan

0
4
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto : Dok/Andri

INAPOS, JAKARTA.- Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2026. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak mengenal batas waktu, termasuk tetap berjalan di tengah masa reses DPR.

Menurut Rudianto, masa reses justru dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai wadah menyerap aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation). Berbagai kalangan dilibatkan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Memang kita Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini,” ujar Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Meski menargetkan penyelesaian pada tahun ini, politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa DPR RI tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan norma hukum yang akan menjadi landasan pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang, cermat, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Rudianto menilai, keberhasilan implementasi undang-undang ini juga sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang akan menjalankannya, yakni kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita ada tiga, yaitu polisi, jaksa, dan KPK yang akan menafsirkan serta menjalankan undang-undang ini. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga agar undang-undang ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Rudianto juga menyoroti berbagai isu yang berkembang dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, seperti perlindungan hak asasi manusia (HAM), privasi, hingga mekanisme tata kelola aset hasil perampasan.

Menurutnya, seluruh norma harus diselaraskan agar negara dapat melakukan perampasan aset melalui mekanisme hukum yang sah dan mendapat persetujuan lembaga peradilan, terutama dalam kondisi pemilik aset berstatus daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga tengah membahas usulan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset yang berhasil disita dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua,” jelasnya.

Rudianto memastikan proses penyerapan aspirasi publik melalui RDPU akan terus berlangsung selama masa reses sesuai arahan pimpinan DPR RI. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset agar mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini