Beranda Parlemen DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Aduan 3 LSM, Pemkab Diminta Tak Saling Lempar...

DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Aduan 3 LSM, Pemkab Diminta Tak Saling Lempar Tanggung Jawab

0
31
DPRD Kabupaten menerima audiensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Roni

INAPOS, KAB. CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera menindaklanjuti berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam audiensi, Senin (14/9/2026).

Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari perizinan, penegakan peraturan daerah (perda), pengawasan, rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN), hingga proses seleksi direksi perusahaan umum daerah (Perumda).

Sophi mengatakan, masukan dari masyarakat melalui tiga LSM tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Kami mengapresiasi perhatian tiga LSM terhadap berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cirebon. Masukan ini perlu ditindaklanjuti dengan data yang lengkap agar setiap persoalan dapat dikaji secara objektif,” ujar Sophi.

Menurut Sophi, sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi berkaitan dengan kewenangan lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, ia menilai diperlukan koordinasi lintas perangkat daerah agar pengaduan masyarakat tidak berhenti akibat ketidakjelasan kewenangan.

“Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah koordinasi antar-SKPD dalam menangani pengaduan masyarakat. Persoalan ini melibatkan lebih dari satu kewenangan OPD dan seharusnya tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab,” katanya.

Sophi menegaskan, pengaduan masyarakat harus ditangani melalui koordinasi yang baik, terutama ketika substansinya bersinggungan dengan beberapa kewenangan perangkat daerah.

DPRD berharap setiap aduan yang masuk dapat direspons sesuai mekanisme dan kewenangan pemerintah daerah. Penanganan tersebut juga harus didukung data yang lengkap agar keputusan yang diambil tidak berdasarkan asumsi.

Dalam audiensi, DPRD turut menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.

Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah pengaduan masyarakat yang dinilai membutuhkan respons dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sophi menyebut pemerintah daerah memiliki perangkat dan kewenangan untuk merespons berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Dengan adanya keluhan atau aduan yang seharusnya cepat tanggap dan lain sebagainya, ini kan harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, kecepatan merespons pengaduan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Koordinasi antar-OPD diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas persoalan yang mereka sampaikan.

Selain persoalan perizinan dan pengawasan, audiensi juga membahas proses seleksi direksi perusahaan daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rekam jejak calon serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut menjadi bagian dari proses seleksi.

Sophi menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, rekam jejak calon menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Namun, hingga audiensi berlangsung, DPRD belum memperoleh informasi mengenai hasil rekomendasi BKN yang dipertanyakan dalam forum tersebut.

“Berkaitan proses seleksinya, tadi disampaikan oleh bagian perekonomian bahwa harus adanya track record dari BKN. Itu saya tanyakan juga apa hasil rekomendasinya, tetapi belum keluar,” ungkap Sophi.

Menurutnya, rekomendasi dari instansi berwenang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penetapan direksi sepanjang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Saya berharap adanya rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam penetapan di PDAM ini,” katanya.

DPRD Kabupaten Cirebon selanjutnya mendorong Pemkab Cirebon menindaklanjuti seluruh hasil audiensi melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

Sophi menekankan pentingnya koordinasi, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penggunaan data yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap proses penyelesaian persoalan pemerintahan.

Menurutnya, audiensi dengan masyarakat bukan sekadar forum menyampaikan keluhan, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

DPRD berharap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat memperoleh tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cirebon.

Reporter: Roni

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini