Beranda Hukum PT Bandung Tolak Banding Frans Simanjuntak, Putusan Sengketa GTC Cirebon Dikuatkan

PT Bandung Tolak Banding Frans Simanjuntak, Putusan Sengketa GTC Cirebon Dikuatkan

0
7
GTC. Ist

INAPOS, KOTA CIREBON.- Upaya hukum yang ditempuh Frans Simanjuntak untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam sengketa pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) Cirebon kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Putusan Nomor 408/PDT/2026/PT BDG tertanggal 16 Juli 2026 menolak permohonan banding yang diajukan Frans dan menguatkan seluruh putusan PN Sumber Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.

Dengan putusan tersebut, status hukum Frans Simanjuntak sebagai pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek GTC kini diperkuat oleh dua tingkat peradilan.

Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, didampingi tim kuasa hukum Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro, menyatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menilai pertimbangan hukum yang dibuat PN Sumber telah tepat dan tidak menemukan alasan untuk mengubah maupun membatalkan putusan tingkat pertama.

“Putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan seluruh amar putusan PN Sumber terkait pokok perkara, termasuk penetapan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Agung.

Selain menguatkan putusan mengenai perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi Bandung juga mengukuhkan kewajiban Frans Simanjuntak untuk membayar ganti rugi kepada PT Prima Usaha Sarana yang diwakili Wika Tandean dalam perkara tersebut sebesar Rp27 miliar.

Sengketa ini berawal dari pengalihan hak pengelolaan proyek Gunungsari Trade Center (GTC) yang merupakan bagian dari kerja sama dengan PD Pasar. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan Frans yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang proyek telah mengalihkan hak pengelolaan proyek tersebut secara melawan hukum karena bertentangan dengan isi perjanjian kerja sama serta Peraturan Daerah Kota Cirebon.

Menurut pihak penggugat, pengalihan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara perdata, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah karena proyek tersebut berkaitan dengan aset dan kerja sama yang melibatkan badan usaha milik pemerintah daerah.

Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat sebelumnya juga telah meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara yang muncul dari proses pengalihan proyek tersebut.

Sebelumnya, PN Sumber melalui Putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr mengabulkan gugatan Wika Tandean dan menyatakan Frans Simanjuntak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memerintahkan tergugat membayar ganti kerugian yang dalam amar putusan tingkat pertama disebut mencapai sekitar Rp40 miliar.

Selama proses persidangan, penggugat menghadirkan lebih dari 750 alat bukti, sedangkan pihak tergugat mengajukan kurang dari 200 alat bukti.

Agung menilai perbedaan jumlah alat bukti tersebut menunjukkan lemahnya argumentasi pihak tergugat dalam membantah dalil-dalil yang diajukan penggugat mengenai pengalihan proyek GTC.

“Bagaimana mungkin Frans menang proyek tetapi tidak memiliki dana untuk pembangunan, lalu mengalihkan proyek yang dimenangkan. Dalam Perda sudah jelas, proyek dengan skema Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Transfer Operate (BTO) tidak dapat dialihkan. Seharusnya membantu pembangunan daerah, bukan justru melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan,” tegas Agung.

Pihaknya kembali meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam pengalihan proyek tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

“Bisa dilihat sendiri bagaimana kondisi bangunan GTC saat ini,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini