Beranda Hukum Polres Cirebon Kota Sita 32 Motor Berknalpot Brong dalam KRYD, Tegaskan Tak...

Polres Cirebon Kota Sita 32 Motor Berknalpot Brong dalam KRYD, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar

0
12
Polres Cirebon Kota tindak puluhan kendaraan berknalpot Brong. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON.- Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan menindak tegas penggunaan knalpot brong. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (4–5 Agustus 2026), petugas berhasil mengamankan 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sering memicu keresahan, terutama pada malam hingga dini hari.

Sebelum operasi dilaksanakan, Kapolres memimpin apel pratugas yang diikuti personel gabungan dari berbagai fungsi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa KRYD bukan sekadar kegiatan penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Operasi stasioner kemudian digelar di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Hasilnya, sebanyak 32 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Selain menindak pelanggaran knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya sebagai langkah preventif guna menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan,” tegas AKP M. Aris Hermanto.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini