Beranda Hukum DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian...

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Cegah Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

0
5
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal. Agus

INAPOS, JAKARTA.-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan sindikat meterai ilegal tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai palsu serta meterai bekas pakai atau rekondisi.

Investigasi dan penegakan hukum dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil penyidikan, petugas turut menyita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Hasil investigasi juga mengungkap bahwa sindikat tersebut telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal. Praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Selain itu, aparat menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam mengungkap jaringan meterai ilegal tersebut.

Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan memengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

Masyarakat diimbau menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diminta membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Bimo juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” tuturnya.

Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkas Bimo.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini