Beranda Hukum Kejati Jabar Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Rp39 Miliar di Perumdam Tirta Darma...

Kejati Jabar Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Rp39 Miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu

0
13
Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Ist

INAPOS, BANDUNG.- Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sorotan tersebut mencuat setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (6/8/2026). Dalam aksi tersebut, AMPERA mendesak Kejati Jabar melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Dugaan penyimpangan itu disebut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu dengan nilai sekitar Rp39 miliar.

AMPERA menyebut dugaan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Jojo Sutarjo, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik perusahaan daerah tersebut.

Koordinator aksi AMPERA mengatakan, perkara tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut mengingat nilai proyek yang dipersoalkan cukup besar serta berkaitan dengan pengelolaan pengadaan di lingkungan badan usaha milik daerah.

Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, sejumlah perwakilan AMPERA diterima pihak Kejati Jawa Barat untuk mengikuti audiensi di Ruang Media Center Kejati Jabar.

Audiensi berlangsung secara terbuka dan dialogis. Dalam pertemuan tersebut, AMPERA memaparkan kronologi dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi saat Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

Selain menyampaikan aspirasi, AMPERA juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kejati Jawa Barat. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara yang saat ini berada dalam kewenangan Kejari Indramayu.

Perwakilan Kejati Jawa Barat menyambut baik aksi dan audiensi yang dilakukan AMPERA. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait proyek Perumdam Tirta Darma Ayu senilai sekitar Rp39 miliar akan menjadi perhatian.

Kejati Jawa Barat juga menyatakan akan memantau penanganan perkara tersebut sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan supervisi terhadap proses penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.

AMPERA Minta Penanganan Transparan

Koordinator AMPERA berharap perhatian dan pengawasan dari Kejati Jawa Barat dapat memperkuat proses penanganan perkara sehingga berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi,” ujar Koordinator AMPERA.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, kami berharap siapa pun yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum dan tanpa pandang bulu,” katanya.

Masih Berproses, Belum Ada Putusan Pengadilan

Hingga saat ini, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut masih dalam proses penanganan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam perkara tersebut.

Karena itu, dugaan yang disampaikan dalam aksi AMPERA masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Setiap pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan dari Kejati Jawa Barat diharapkan dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terkait.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini