Beranda Hukum Begal di Jalur Purwadadi-Sukamandi Subang Tewaskan Pengendara Motor, 2 Tersangka Ditangkap

Begal di Jalur Purwadadi-Sukamandi Subang Tewaskan Pengendara Motor, 2 Tersangka Ditangkap

0
23
Dua pelaku begal yang terjadi di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat diringkus polisi. Sita

INAPOS, SUBANG.- Polres Subang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di jalur Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, dua pemuda berinisial FS (23) dan LHZ (23) ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi begal yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari itu mengakibatkan seorang pengendara motor, Suhendar (31), meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Encar (50), mengalami luka berat.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dengan dukungan berbagai pihak, termasuk motivasi dari Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Jawa Barat.

“Alhamdulillah berkat motivasi Bapak Gubernur dan Bapak Kapolda, kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Purwadadi,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah memiliki niat melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka kemudian memanfaatkan kondisi jalur Purwadadi-Sukamandi yang relatif sepi, terutama di kawasan perkebunan tebu, untuk melancarkan aksinya.

Peristiwa bermula ketika Suhendar dan Encar diketahui baru pulang membawa dua ekor domba. Saat melintas di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, keduanya diduga tiba-tiba dihadang oleh para pelaku yang muncul dari arah berlawanan.

Para pelaku diduga menggunakan benda berupa bambu atau kayu untuk menyerang korban.

“Pelaku diduga menggunakan bambu atau kayu untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit,” jelas Andi.

Sementara itu, Encar, warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami luka berat berupa patah tulang pada bagian lengan kiri hingga area ketiak.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor serta sebatang kayu yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

“Barang bukti seperti rekan-rekan sudah lihat ada sepeda motor, kemudian ada kayu yang dipergunakan pelaku untuk membunuh korban,” kata Andi.

Polisi menduga kondisi jalur Purwadadi-Sukamandi yang melintasi kawasan perkebunan tebu dan relatif sepi pada dini hari menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan pelaku untuk mencari sasaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman berat.

“Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Andi.

Kapolres Subang menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian mengenai keberadaan maupun aktivitas para pelaku.

Ia memastikan Polres Subang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan sekaligus memberantas aksi kriminalitas.

“Kami sampaikan kepada masyarakat seluruhnya, tidak usah khawatir. Di Kabupaten Subang kami dari aparat kepolisian beserta segenap unsur Forkopimda siap memberantas pelaku begal,” tegasnya.

Reporter: Sita

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini