Beranda Hukum Kasus Korupsi BPR Bank Cirebon Rp17,3 Miliar Masuk Tahap II, Tiga Tersangka...

Kasus Korupsi BPR Bank Cirebon Rp17,3 Miliar Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Segera Disidangkan

0
11
Pelimpahan kasus korupsi BPR Bank Cirebon. Ist

INAPOS, KOTA CIREBON.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017–2024.

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon pada Senin (10/8/2026), setelah perkara dengan tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG, ZA, dan AS. DG merupakan mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, sedangkan AS merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit yang dilakukan secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan, hingga penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sebanyak 72 orang saksi dan dua orang ahli.

“Penyidikan juga mengungkap adanya kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BPR Bank Cirebon mencapai Rp17.358.703.318 atau sekitar Rp17,3 miliar.

Nilai kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian dan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon selama periode 2017 hingga 2024.

Setelah pelaksanaan Tahap II, Kejari Kota Cirebon akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Ketiga tersangka selanjutnya akan menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini