
INAPOS, KOTA CIREBON – Sebanyak 378 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI yang dipusatkan di Lapangan Bima Madya Stadion Bima, Kota Cirebon, Senin (17/8/2026).
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Jonson Manurung bersama jajaran turut mengikuti upacara yang berlangsung khidmat dan tertib tersebut. Kegiatan juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon.
Kehadiran unsur Forkopimda menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan di Kota Cirebon.
Dari total 378 narapidana yang memperoleh Remisi Umum, sebanyak 376 orang menerima Remisi Umum I, berupa pengurangan masa pidana.
Sementara itu, dua narapidana mendapatkan Remisi Umum II, yang membuat keduanya langsung bebas setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan. Remisi sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan warga binaan dalam berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum II secara simbolis kepada dua narapidana yang langsung bebas.
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Cirebon Effendi Edo, didampingi Kepala Rutan Kelas I Cirebon Jonson Manurung.
Selain SK remisi, Pemerintah Kota Cirebon juga menyerahkan bantuan sosial kepada warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Jonson Manurung mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan mampu menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan memperbaiki diri.
“Remisi ini merupakan apresiasi atas ikhtiar dan kesungguhan warga binaan yang telah berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan. Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Jonson.
Ia juga berharap warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat kembali berkumpul bersama keluarga, menjaga nama baik keluarga, serta mampu menjalani kehidupan baru dengan lebih baik.
Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 RI tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk terus melakukan perubahan positif, membangun kembali kehidupan bersama keluarga, dan berkontribusi secara baik di tengah masyarakat.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







