INAPOS. CIREBON — Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon tidak cukup hanya dengan penindakan. Edukasi kepada masyarakat secara terus-menerus dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran sekaligus memutus peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon yang terus mendorong penyebarluasan informasi mengenai bahaya dan ketentuan peredaran rokok ilegal.
Upaya itu dilakukan melalui kolaborasi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dan Bea Cukai Cirebon dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8/2026).
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengatakan penyampaian informasi secara berkelanjutan menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok dan produk hasil tembakau.
“Melalui kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, kami ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai dampak serta ketentuan terkait peredaran rokok ilegal,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, edukasi tidak bisa dilakukan hanya melalui satu kegiatan. Informasi mengenai rokok ilegal harus terus disampaikan secara luas dengan melibatkan berbagai pihak.
Salah satu unsur yang dinilai memiliki peran penting adalah media. Media dapat membantu pemerintah menyampaikan informasi secara edukatif dengan bahasa yang mudah dipahami sekaligus menjangkau masyarakat lebih luas.
“Kolaborasi antara Diskominfo, PWI Kabupaten Cirebon, dan Bea Cukai Cirebon menjadi bagian penting dalam memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Bambang juga mengajak masyarakat ikut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap produk rokok yang beredar di lingkungan sekitar dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membeli ataupun mengedarkan produk rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun mengedarkannya, sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.
Dengan edukasi yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan pemerintah, media, Bea Cukai, serta masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mampu mencegah peredarannya sejak dari tingkat masyarakat.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi








