
INAPOS, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tetap memprioritaskan keberlangsungan layanan dasar bagi masyarakat, meski kondisi anggaran mengalami penyesuaian.
“Kita pertahankan,” ujar Suhud, Kamis (27/8/2026).
Menurut Suhud, belanja wajib atau mandatory spending tetap diupayakan untuk dipertahankan. Prioritas tersebut terutama mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial (bansos).
“Artinya, mandatory spending itu walaupun terjadi penurunan, tetap kita upayakan untuk tetap kita pertahankan. Terutama terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan juga bantuan sosial,” ujar Suhud.
Ia menegaskan, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta memiliki komitmen untuk tidak mengurangi layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat di tengah adanya penyesuaian anggaran.
“Itu adalah poin utama dari APBD dan APBD Perubahan,” katanya.
Selain menjaga layanan dasar, Suhud mengatakan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta telah ditetapkan setara dengan anggaran pada tahun sebelumnya.
“Jadi, dana bagi hasil untuk DKI Jakarta itu memang sudah disampaikan, diturunkan sama dengan anggaran tahun lalu. Artinya, anggaran ataupun APBD murni nanti itu memang kita upayakan minimal tetap,” ungkapnya.
Suhud berharap alokasi DBH untuk Jakarta dapat meningkat dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) berikutnya. Menurut dia, tambahan DBH dibutuhkan untuk menjaga kapasitas fiskal daerah agar pelayanan publik dan berbagai proyek strategis di Ibu Kota tetap berjalan.
“Tetapi diharapkan nanti ketika pembahasan RAPBD, diharapkan ada kenaikan. Karena ini kita tidak ingin terjadi pengurangan layanan dan kita ingin proyek-proyek strategis di Jakarta tetap bisa berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah telah mencairkan dana sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.
Dana tersebut disalurkan melalui pembayaran kurang bayar DBH dan top up Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Dana tersebut antara lain ditujukan untuk membantu pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal. Salah satunya memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus mencegah munculnya opsi merumahkan pegawai maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan penandatanganan perubahan KUA-PPAS tersebut, DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa penyesuaian anggaran tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat serta keberlanjutan program strategis di Jakarta.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







