Beranda Parlemen Anggota DPRD Jabar dr Encep Sugiana Ingatkan Bahaya Konsumsi Tramadol Tanpa Resep...

Anggota DPRD Jabar dr Encep Sugiana Ingatkan Bahaya Konsumsi Tramadol Tanpa Resep Dokter

0
16
Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat, dr Encep Sugiana

INAPOS, BANDUNG.- Anggota DPRD Jawa Barat dr. Encep Sugiana mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi Tramadol tanpa resep dan pengawasan dokter.

Menurut Encep, Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk kondisi medis tertentu, terutama dalam penanganan rasa sakit. Karena memiliki risiko terhadap kesehatan, penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan melalui prosedur yang tepat.

“Tramadol itu adalah salah satu obat yang memang bisa dikonsumsi oleh penderita tertentu yang membutuhkan antinyeri yang hebat. Tetapi itu perlu dengan prosedur yang ketat, harus betul-betul didapatkan melalui resep dokter dan indikasinya sudah jelas,” ujar Encep pada Senin (24/8/26).

Ia menegaskan, tidak semua orang membutuhkan Tramadol dan obat tersebut tidak boleh diperoleh maupun dikonsumsi secara sembarangan.

Encep menjelaskan, salah satu bahaya penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis adalah munculnya ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

“Tramadol ini adalah salah satu obat keras yang penggunaannya harus betul-betul terindikasi dengan tepat. Makanya diberikan melalui prosedur resep yang diberikan oleh seorang dokter,” katanya.

Menurutnya, ketergantungan psikis menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai. Seseorang yang sudah merasa membutuhkan obat tersebut untuk mendapatkan rasa tenang atau menghilangkan rasa sakit berpotensi terus menggunakannya tanpa memperhatikan kebutuhan medis.

Selain ketergantungan, penggunaan secara tidak tepat juga dapat meningkatkan risiko overdosis yang berbahaya bagi kesehatan dan bahkan dapat mengancam nyawa.

“Kalau terjadi misalnya overdosis, ini akan membahayakan kesehatan dan bisa membahayakan nyawa mereka,” tegasnya.

Karena itu, Encep meminta masyarakat tidak menjadikan Tramadol sebagai obat untuk dikonsumsi berdasarkan keinginan sendiri. Penggunaan harus mengikuti resep dan petunjuk dokter agar manfaat pengobatan dapat diperoleh tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.

Ia juga meminta pengawasan terhadap peredaran Tramadol diperketat. Menurutnya, obat tersebut tidak semestinya dijual secara bebas kepada masyarakat tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tidak sembarang orang menggunakan dan tidak sembarang orang mendapatkannya atau menjualnya,” ujarnya.

Encep menilai pengawasan penting dilakukan karena Tramadol berpotensi disalahgunakan sebagai komoditas bisnis. Peredaran secara ilegal bukan hanya berisiko terhadap kesehatan individu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Ia pun mendorong aparat berwenang menindak pihak yang terbukti menjual Tramadol secara ilegal serta mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter.

“Ini perlu ada pengawasan yang ketat karena bukan sekadar masalah kebutuhan untuk mengonsumsi obatnya, tetapi juga bisa dijadikan sebagai sarana bisnis yang menguntungkan, tetapi membahayakan karena akan merusak tatanan kehidupan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Ayi

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini