INAPOS, KOTA CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kompetensi petugas, penguatan sarana pendukung, hingga penutupan perlintasan sebidang ilegal.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KAI Daop 3 Cirebon untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni meningkatkan kompetensi pekerja yang mendukung penjagaan perlintasan sebidang. Sebanyak 112 peserta mengikuti pelatihan yang terbagi dalam dua batch, mulai Rabu (26/8/2026) hingga Kamis (3/9/2026).
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan kompetensi, kedisiplinan, dan kepatuhan petugas terhadap prosedur menjadi faktor penting dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada sarana dan prasarana, tetapi juga pada kesiapan dan kedisiplinan petugas yang menjalankan tugas di lapangan. Karena itu, KAI Daop 3 Cirebon terus mengoptimalkan kompetensi petugas agar setiap prosedur penjagaan perlintasan dapat dijalankan secara tepat, disiplin, dan konsisten,” ujar Muhibbuddin.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara penjagaan perlintasan, keselamatan kerja, serta pentingnya menjalankan tugas sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Selain materi teknis, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai identitas, nilai-nilai, dan budaya perusahaan. Wawasan kebangsaan turut diperkuat melalui penerapan nilai-nilai Wawasan Nusantara.
Muhibbuddin menambahkan, penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat membentuk pekerja yang tangguh, berintegritas, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap keselamatan.
“Kami berharap para peserta tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh, integritas, rasa tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan kerja. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP harus menjadi budaya dalam setiap pelaksanaan tugas karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Selain meningkatkan kompetensi petugas, KAI Daop 3 Cirebon juga memperkuat aspek keselamatan melalui pembangunan gardu perlintasan di 27 lokasi.
Pembangunan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesiapan fasilitas penjagaan sekaligus mendukung petugas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ke-27 lokasi pembangunan gardu perlintasan tersebut meliputi:
JPL 334 Babakan–Waruduwur
JPL 210 Cirebon Prujakan–Luwung
JPL 140 Telagasari–Jatibarang
JPL 153 Jatibarang–Kertasemaya
JPL 166 Kertasemaya–Arjawinangun
JPL 86 Pegadenbaru–Cipunegara
JPL 118 Kadokangabus–Terisi
JPL 172 Kertasemaya–Arjawinangun
JPL 180 Arjawinangun–Bangoduwa
JPL 339 Waruduwur–Cirebon Prujakan
JPL 341 Waruduwur–Cirebon Prujakan
JPL 324 Losari–Babakan
JPL 328 Babakan–Waruduwur
JPL 331 Babakan–Waruduwur
JPL 292 Brebes–Tanjung
JPL 218 Luwung–Sindanglaut
JPL 332 Babakan–Waruduwur
JPL 333A Babakan–Waruduwur
JPL 237 Sindanglaut–Ciledug
JPL 244 Ciledug–Ketanggungan
JPL 03 Cikampek–Tanjungrasa
JPL 186 Bangoduwa–Cangkring
JPL 261 Ciledug–Ketanggungan
JPL 129 Terisi–Telagasari
JPL 196 Cangkring–Cirebon
JPL 192 Cangkring–Cirebon
JPL 330A Babakan–Waruduwur.
“Pembangunan gardu perlintasan di 27 lokasi menjadi salah satu langkah KAI Daop 3 Cirebon dalam mengoptimalkan aspek keselamatan di perlintasan sebidang. Kami terus melakukan evaluasi dan peningkatan terhadap fasilitas maupun kesiapan petugas agar penjagaan perlintasan dapat berjalan semakin optimal,” ungkap Muhibbuddin.
KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan penataan terhadap perlintasan sebidang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Penutupan dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan serta untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan.
Hingga saat ini, terdapat delapan lokasi perlintasan sebidang ilegal yang telah dilakukan penutupan, yakni:
JPL Km 247+378 petak jalan Sdu–Cld, Jalan Jatirenggang, Kabupaten Cirebon.
JPL 279 petak jalan Sgg–Ppk, Jalan Songgom, Kabupaten Brebes.
JPL 280 petak jalan Sgg–Ppk, Jalan Kromong, Kabupaten Tegal.
JPL 273 petak jalan Lra–Sgg, Jalan Angga Maya, Kabupaten Brebes.
JPL 148B petak jalan Jtb–Ktm, Jalan Kliwed, Kabupaten Indramayu.
JPL 269 petak jalan Tg–Bb, Jalan Banjaranyar, Kabupaten Brebes.
JPL Km 163+591 petak jalan Bb–Tgn, Kabupaten Brebes.
JPL 64 petak jalan Ckm–Pgb, Jalan Gambar Sari, Kabupaten Subang.
Muhibbuddin menegaskan, penutupan perlintasan ilegal dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
“Setiap langkah yang dilakukan KAI dalam penataan perlintasan pada prinsipnya bertujuan untuk keselamatan. Kami memahami bahwa perlintasan merupakan bagian dari aktivitas masyarakat, namun keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun menggunakan perlintasan ilegal. Masyarakat juga diminta selalu menggunakan perlintasan resmi yang memenuhi ketentuan keselamatan.
Selain itu, KAI Daop 3 Cirebon terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Upaya tersebut mencakup penguatan kompetensi petugas, peningkatan fasilitas, evaluasi kondisi perlintasan, serta penataan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.
Melalui berbagai langkah tersebut, KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen memperkuat keselamatan operasional kereta api sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di sekitar jalur kereta api.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








