Beranda Pemerintah Pergub Beasiswa Jakarta Unggul Terbit, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp100 Miliar

Pergub Beasiswa Jakarta Unggul Terbit, Pemprov DKI Siapkan Anggaran Rp100 Miliar

0
63
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Jakarta. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Agus/Hms

INAPOS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperkuat kebijakan bantuan pendidikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Pergub yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut menjadi landasan pembentukan program Beasiswa Jakarta Unggul atau LPDP Jakarta. Regulasi itu sekaligus mengatur penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar lebih tepat sasaran.

Pramono mengatakan, program LPDP Jakarta ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027 dengan jumlah penerima sekitar 50 hingga 75 orang.

“Hal yang berkaitan dengan LPDP, memang betul minggu lalu saya sudah menandatangani Pergub. Yang diatur ada dua hal secara detail,” ujar Pramono di Gedung PMI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).

Menurut Pramono, proses seleksi penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan dilakukan secara profesional dengan menggandeng LPDP Pusat. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif dan mencegah adanya intervensi dalam penentuan penerima beasiswa.

“Dan dilakukan secara profesional. Supaya ini tidak kemudian menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya,” katanya.

Program ini diprioritaskan bagi warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemampuan akademik baik. Beasiswa tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat berprestasi untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S-2) dan doktor (S-3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut. Pendaftaran ditargetkan mulai dibuka pada September 2027 untuk masa studi 2027.

Dalam pelaksanaannya, proses seleksi dilakukan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan menentukan penerima, bidang studi, serta destinasi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta sebagai kota global.

Berdasarkan Pergub Nomor 20 Tahun 2026, penerima Beasiswa Jakarta Unggul akan memperoleh sejumlah komponen pembiayaan, antara lain biaya pendidikan, biaya personal, biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan dan visa.

Selain itu, pembiayaan juga mencakup penelitian untuk tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal.

Masa pembiayaan diberikan paling lama dua tahun untuk jenjang S-2 dan lima tahun untuk jenjang S-3. Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa diwajibkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.

KJMU Disesuaikan dengan Perubahan Desil DTSEN

Selain mengatur Beasiswa Jakarta Unggul, Pergub Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur kembali mekanisme penyaluran KJMU.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul perubahan status desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan mahasiswa yang memang memenuhi kriteria tetap mendapatkan jaminan bantuan pendidikan.

“Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan, penerima KJMU yang tidak mengalami perubahan status desil akan tetap mendapatkan bantuan. Sementara penerima yang mengalami perubahan status desil akan menjalani proses verifikasi dan pemadanan data lebih lanjut.

“Ada yang bermasalah karena desilnya mengalami perubahan dan ternyata yang bersangkutan anaknya ASN, atau punya mobil, PBB-nya lebih dari Rp2 miliar untuk rumahnya, yang seperti-seperti itu maka dilakukan pengecekan kembali,” jelasnya.

Pergub tersebut juga memperketat sekaligus merapikan mekanisme penyaluran KJP Plus dan KJMU. Penerima bantuan diprioritaskan berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya Desil 1 hingga Desil 5.

Selain memenuhi kriteria sosial ekonomi, penerima bantuan juga dipersyaratkan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini