Beranda Hukum Irwasum Polri Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Murni Oknum

Irwasum Polri Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Murni Oknum

0
9
Komjen Pol Asep Ade Suheri (kanan)

INAPOS, JAKARTA,- Kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh tiga Jenderal Polisi adalah murni oknum dan bukan kebijakan insitusi.

Ini disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri saat Konferensi pers digedung Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Tiga personel itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep didampingi Kabareskrim dan Kadiv Humas Polri.

Menurut Asep, Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkap tersebut diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga personel tersebut menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini