
INAPOS, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah.
Menurut Pramono, rencana penerbitan obligasi daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum dapat direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami tetap menyampaikan, tetapi apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah DKI Jakarta akan sami’na wa ato’na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas rencana penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
“Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat. Kalau kemudian mendapatkan izin, akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah,” jelasnya.
Pramono mengaku memahami sikap pemerintah pusat yang masih berhati-hati dalam memberikan persetujuan terhadap rencana penerbitan obligasi daerah.
Menurutnya, kondisi ketahanan fiskal setiap daerah tidak sama. Karena itu, penerapan skema pembiayaan melalui obligasi daerah perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
“Kalau kemudian mendapatkan izin, akan kami lanjutkan. Kalau tidak, ya sudah,” kata Pramono.
Di sisi lain, Pramono memastikan kondisi fiskal DKI Jakarta memiliki kapasitas yang memadai. Ia menyebut pengelolaan APBD DKI Jakarta dilakukan secara tertib dan terukur.
Menurut Pramono, kondisi tersebut membuat obligasi daerah berpotensi menjadi salah satu instrumen pembiayaan alternatif bagi DKI Jakarta apabila memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
Namun, ia menilai kondisi tersebut belum tentu sama dengan daerah lainnya. Penggunaan obligasi daerah tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskal dapat berpotensi menjadi beban bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Mungkin bagi beberapa daerah provinsi lain, obligasi ini jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu,” tandas Pramono.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







