
INAPOS, KOTA CIREBON.- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon meraih peringkat keempat sebagai peserta terbaik dalam kegiatan Training of Facilitator (ToF) yang diselenggarakan di BPSDM Kementerian Hukum, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama 21-30 September 2026 tersebut diikuti oleh akademisi dan praktisi hukum dari berbagai instansi. Peserta berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Balai Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), advokat, hingga dosen.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait implementasi KUHP dan KUHAP Nasional yang menjadi bagian penting dalam perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana, menyampaikan bahwa kegiatan ToF dilaksanakan dengan mengombinasikan metode pembelajaran secara e-learning dan klasikal.
Materi yang diberikan terdiri atas 10 modul KUHP dan 10 modul KUHAP Nasional. Materi tersebut disampaikan langsung oleh para penyusun KUHP dan KUHAP Nasional.
Selain memperoleh materi, seluruh peserta juga diwajibkan menyusun rencana aksi sebagai bentuk tindak lanjut untuk mengimplementasikan pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP Nasional dalam tugas dan lingkungan kerja masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Cirebon diwakili Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Risa Siti Anggraena.
Risa berhasil meraih predikat sebagai peserta terbaik peringkat keempat dengan hasil yang dinilai sangat memuaskan.
“Pencapaian tersebut menjadi salah satu capaian positif bagi Bapas Kelas I Cirebon dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur, khususnya dalam memahami perubahan serta implementasi KUHP dan KUHAP Nasional,” ujatnya.
Kegiatan Training of Facilitator resmi ditutup oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan pada Rabu (30/9/2026).
Yuliana menambhakan, keikutsertaan Bapas Kelas I Cirebon dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam menerapkan kebijakan dan ketentuan hukum pidana nasional dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi







