Beranda Hukum Polres Subang Razia Tempat Hiburan Malam, Sita 182 Botol Miras dan Ungkap...

Polres Subang Razia Tempat Hiburan Malam, Sita 182 Botol Miras dan Ungkap 75 Paket Sabu

0
7
Polres Subang razia Tempat Hiburan Malam. Sita

INAPOS, SUBANG.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 182 botol minuman beralkohol dari May Way Karaoke and Club serta melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung untuk mendeteksi dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain razia tempat hiburan malam, pada hari yang sama polisi juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dari kedua penindakan tersebut, petugas menyita total 75 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan razia dilakukan untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan dan May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.

Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujar Pictor.

Dalam razia di May Way Karaoke and Club, petugas mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penertiban penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Sementara itu, pemeriksaan di Orion Karaoke and Club serta tes urine terhadap para pengunjung menjadi bagian dari upaya pengawasan kepolisian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah pengunjung yang menjalani tes urine maupun hasil pemeriksaannya.

Di luar kegiatan razia tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polres Subang juga melakukan dua penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (15/10/2026).

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang berinisial R beserta 44 paket yang diduga berisi sabu.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.15 WIB, petugas kembali mengamankan seorang berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy. Dari lokasi kedua, polisi menyita 31 paket yang diduga berisi sabu.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua penindakan tersebut mencapai 75 paket.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Subang menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polres Subang menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Reporter: Sita

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini