Beranda Hukum Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras di Panjunan dalam Operasi Pekat

Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras di Panjunan dalam Operasi Pekat

0
16
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menyita 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menyita 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (28/10/2026).

Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menyasar sebuah warung penjual minuman keras milik seorang warga berinisial J. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam pelaksanaannya, anggota Unit 3 Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap warung yang menjadi sasaran operasi. Petugas kemudian mendata dan mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang ditemukan di lokasi.

Berdasarkan data hasil operasi, barang bukti yang disita terdiri atas 48 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau, 121 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 19 botol Kawa-Kawa Anggur Merah, 12 botol Joker, tujuh botol Api Anggur Hijau, 24 botol Ani Anggur Hijau, dan 24 botol Asoka.

Selain itu, petugas mengamankan 12 botol Friendship, 24 botol AO, dua botol OT Besar, 29 botol OT Kecil, dua botol OT Ketan Hitam, 10 botol Atlas Rambutan, delapan botol Kilin, serta delapan botol Anggur Merah.

Barang bukti lainnya meliputi 60 botol Intisari, 11 botol Intisari kecil Anggur Hijau, lima botol Intisari kecil Blackcurrant, lima botol Guinness, lima botol Bintang, dan enam botol Prost.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi penjualan minuman keras serta menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Shindi.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol serta memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Pengawasan terhadap peredaran minuman keras, lanjutnya, akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kota Cirebon.

Selain melakukan operasi, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras yang diduga melanggar ketentuan.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyakit masyarakat.

Shindi menegaskan, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungannya, tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar aturan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan Jaga Baik Cirebon Kota sebagai upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini