INAPOS. CIREBON – Polemik pemanfaatan limbah palawija jenis ubi di PT Indowooyang, Jalan Nyi Gede Cangkring, Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, kian memanas. Setelah pasokan dihentikan, warga yang selama ini menggantungkan penghasilan tambahan dari limbah perusahaan kini mempertanyakan kebijakan manajemen, termasuk pengembalian deposit yang mereka nilai dilakukan secara sepihak.
Persoalan bukan sekadar berhentinya pasokan. Warga juga mempertanyakan dasar penghentian kerja sama, perubahan nilai deposit, hingga dugaan penyaluran limbah kepada vendor baru dari luar Cirebon.
Andi Nazar Setiadi, perwakilan PT Sweet Potato Wastefid dan PT Berkah Rahayu Mandiri yang mengaku menerima manfaat limbah sejak 2016, mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan deposit sebesar Rp10 juta.
Namun, setelah lebih dari satu minggu tidak mendapatkan pasokan, uang deposit tersebut tiba-tiba dikembalikan oleh pihak perusahaan. Andi menyebut pengembalian itu dilakukan tanpa kesepakatan tertulis sebelumnya.
Menurut Andi, penghentian pasokan disampaikan dengan alasan limbah akan digunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran pihaknya, limbah tersebut diduga justru disalurkan kepada vendor baru dari luar Cirebon.
“Kami sudah menyetorkan deposit, tetapi setelah satu minggu tidak mendapatkan barang, uangnya justru dikembalikan secara sepihak. Alasannya limbah akan digunakan untuk kepentingan perusahaan sendiri. Namun, setelah kami telusuri, ternyata diduga dijual kepada vendor baru dari luar Cirebon,” ungkap Andi. Minggu (1/11/2026)
Deposit Berubah, Kesepakatan Tanpa Kontrak
Andi menjelaskan, kerja sama pemanfaatan limbah selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan lisan dan komunikasi melalui WhatsApp. Tidak ada kontrak tertulis yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk mekanisme perubahan harga maupun ketentuan deposit.
Kondisi itu membuat warga tidak memiliki pegangan tertulis ketika kebijakan penyaluran limbah berubah.
Andi menyebut nilai deposit yang semula ditetapkan sebesar Rp5 juta kemudian meningkat menjadi Rp10 juta. Bahkan, pihaknya mengaku pernah ditawari atau dihadapkan pada ketentuan deposit hingga Rp50 juta.
Bagi warga yang selama ini memanfaatkan limbah sebagai sumber penghasilan tambahan, perubahan nilai deposit tersebut dinilai memberatkan.
“Perubahan harga maupun nilai deposit hanya disampaikan secara lisan atau melalui WhatsApp. Tidak ada perjanjian tertulis yang menjadi pegangan kami. Bahkan, nilai deposit yang awalnya Rp5 juta naik menjadi Rp10 juta, dan kami juga dihadapkan pada angka hingga Rp50 juta,” katanya.
Limbah Bernilai Ekonomi, Warga Kehilangan Penghasilan
Andi menegaskan, pemanfaatan limbah ubi bukan sekadar aktivitas jual beli biasa bagi warga sekitar. Limbah tersebut diolah kembali menjadi bahan baku pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomis dan menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat setempat.
Penghentian pasokan, menurutnya, berdampak langsung terhadap aktivitas usaha warga yang selama ini bergantung pada ketersediaan limbah perusahaan.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar sembilan vendor yang selama ini menerima manfaat dari penyaluran limbah PT Indowooyang.
Salah satunya diduga dikelola oleh orang dalam perusahaan dan disebut-sebut berkaitan dengan penyaluran limbah kepada vendor baru dari luar daerah.
Namun, dugaan keterlibatan orang dalam perusahaan maupun penyaluran limbah kepada vendor baru tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait.
Warga Minta Penjelasan Terbuka
Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal yang disebut dalam persoalan pemanfaatan limbah tersebut antara lain Beni dari UD Revan Jaya, Dede, Hamka, Karno yang mewakili Poktan Alam Citra Lestari dan CV Maju Jaya Mandiri, Iwan, serta Priyanto.
Mereka berharap perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penghentian pasokan, mekanisme penetapan harga, perubahan nilai deposit, serta kebijakan penyaluran limbah kepada vendor baru.
Warga juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan yang transparan agar pemanfaatan limbah tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penyaluran limbah kepada vendor baru dan dasar kebijakan penghentian pasokan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak PT Indowooyang.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi








