
INAPOS SUBANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita sebuah rumah milik tersangka berinisial AS di Desa Cikawung, Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan AS. Tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari kegiatan usahanya pada periode Januari hingga Maret 2023.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.090.544.129 atau sekitar Rp1,09 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terkait kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sebelum penyitaan dilaksanakan, penyidik telah memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik juga berkoordinasi dengan kepala desa dan pengurus lingkungan setempat untuk memastikan proses berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Perwakilan perusahaan wajib pajak dan aparat desa setempat turut hadir menyaksikan pelaksanaan penyitaan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, mengatakan penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang berniat melakukan pelanggaran serupa.
“Penyidikan tindak pidana bidang perpajakan ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak yang hendak melakukan kejahatan serupa serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ucap Eko pada Jum’at 30 Oktober 2026.
Melalui langkah penegakan hukum tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan komitmennya dalam menindak dugaan tindak pidana perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya kepada negara.
Reporter: Sita
Editor: Redaksi







