Beranda Pemerintah Indonesia Teken Kesepakatan Pajak Global, DJP Perkuat Pengawasan Perusahaan Multinasional

Indonesia Teken Kesepakatan Pajak Global, DJP Perkuat Pengawasan Perusahaan Multinasional

0
6
Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Humas DJP

INAPOS, JAKARTA – Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional melalui penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Kesepakatan ini membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap grup perusahaan multinasional.

Direktur Jenderal Pajak menandatangani deklarasi GIR MCAA dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang diselenggarakan di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026.

Melalui penandatanganan tersebut, Indonesia menjadi negara ke-41 yang bergabung dalam GIR MCAA berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026.

Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses otoritas pajak terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang diperlukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.

Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027. Namun, pelaksanaannya dengan setiap yurisdiksi mitra tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi.

“Selain memperkuat pertukaran data perpajakan, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara untuk menghadapi tantangan perpajakan di tengah meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Informasi ini diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

“Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra,” ungkapnya.

Data tersebut menjadi instrumen penting untuk mendukung pengawasan kepatuhan serta penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di Indonesia.

Di sisi lain, mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui sistem pelaporan terpusat atau central filing, grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan sehingga mengurangi kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara.

Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing yurisdiksi akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim maupun penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC).

Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan tersebut disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Dalam konferensi yang sama, Indonesia turut mendorong penguatan kerja sama internasional dalam bantuan penagihan pajak lintas negara atau cross-border assistance in recovery of tax claims.

Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi tantangan penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Tanpa dukungan lintas yurisdiksi, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi kendala ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun oleh Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara.

Komitmen Indonesia dalam bidang ini antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro.

Konferensi selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Forum tahunan ini menjadi wadah bagi para pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.

Salah satu pembahasan utama konferensi menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah data yang dipertukarkan. Lebih dari itu, informasi yang diterima harus dapat dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Prinsip tersebut relevan bagi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan data GIR untuk mendukung pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global.

Melalui partisipasi aktif dalam konferensi internasional tersebut, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia.

Pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan efektivitas administrasi perpajakan dalam menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak.

Reporter: Agus/RLS

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini