Beranda Hukum Ini Awal Terungkapnya Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI

Ini Awal Terungkapnya Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI

0
11
Kabaeeskrim Komjen Pol Asep Safrudin (tengah)

INAPOS, JAKARTA,- Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), terungkap dari adanya laporan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin yang menyampaikan pula, LSP dan dua jenderal aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap presiden ini.

Komjen Asep menerangkan pula, dugaan penyadapan itu terjadi pada rentang waktu tahun 2025-2026. Pada masa itu LSP masih aktif menjabat Kapolri.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa ada proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Asep menyebut pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Jabatan Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto lewat pelantikan di Istana.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.

Asep membeberkan nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polr

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini