Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Kecam Tarif 32% AS: Ini Hambatan Perdagangan yang Tidak Adil
INAPOS, JAKARTA.- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menyoroti kebijakan Amerika Serikat (AS) yang secara sepihak mengenakan tarif hingga 32 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia.
Ia menilai langkah ini bukan sekadar kebijakan dagang biasa, melainkan bentuk hambatan perdagangan yang tidak adil.
“Ini jelas menjadi tekanan berat bagi pelaku usaha kita. Apalagi dilakukan tanpa dialog terbuka dengan pemerintah Indonesia,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (8/4/25).
AS beralasan bahwa tarif tinggi ini diberlakukan sebagai respons atas ketidakseimbangan akses pasar, terutama terhadap produk seperti etanol dan sejumlah hambatan non-tarif lainnya.
Namun, Eko menegaskan bahwa kebijakan ini merugikan eksportir Indonesia dan menciptakan ketidakpastian dalam perdagangan.
Ia mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang mengirim delegasi ke Washington untuk membuka ruang dialog dan menawarkan peningkatan impor produk AS guna menyeimbangkan neraca perdagangan.
Namun, Eko mengingatkan bahwa diplomasi saja tidak cukup. “Kalau negosiasi tidak membuahkan hasil yang adil, kami di Komisi VI mendorong agar persoalan ini dibawa ke WTO. Kita tidak boleh membiarkan negara lain bertindak semena-mena tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, Eko menyoroti ketergantungan Indonesia pada pasar ekspor tertentu, khususnya AS, yang kerap memberlakukan kebijakan dagang merugikan. Ia menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor ke Asia, Timur Tengah, dan Afrika agar Indonesia tidak terus berada dalam posisi rentan.
Komisi VI DPR RI, kata Eko, akan terus mengawal isu ini secara intensif dengan meminta laporan perkembangan dari pemerintah dan mendorong solusi konkret.
“Ini bukan hanya soal tarif. Ini tentang kedaulatan ekonomi kita dan keadilan dalam perdagangan internasional,” pungkasnya. (Rd)
