Jumat, April 17, 2026

Hukum

Diduga, Marak Beredar Obat Terlarang di Jalan Raya Leles, Garut

INAPOS, GARUT,- Perintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkapkan keprihatinan atas maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan exsimer di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan.Rabu/04/06/2025.

Obat-obat ini, meskipun legal untuk penggunaan medis tertentu, sering disalahgunakan untuk tujuan non-medis, seperti meningkatkan stamina atau sebagai pengganti narkotika. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga gangguan mental. Sementara itu, exsimer yang mengandung zat aktif sejenis tramadol juga berisiko tinggi disalahgunakan.

Dalam beberapa hari ini awak media telah melakukan inpestigasi cek lokasi di lapangan korlapnya yang sering di panggil R dan W terhadap jaringan peredaran obat-obat ini, dengan melibatkan pelaku yang memasarkan melalui platform daring dan jaringan distribusi lokal. Penyalahgunaan obat ini tidak hanya terjadi di kalangan remaja, tetapi juga melibatkan pekerja industri dan masyarakat umum.

Pemerintah Kabupayen Garut menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan penggunaan obat yang ditetapkan oleh tenaga medis dan tidak membeli obat-obatan dari sumber yang tidak resmi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang melalui kanal resmi BNNP.

Untuk informasi lebih lanjut atau melaporkan kasus terkait, masyarakat dapat menghubungi BNNP Jawa Barat di nomor telepon (022) 1234567. ( W.H )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *