Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih Dikaji, Menkum: Keputusan Harus Tepat
INAPOS, JAKARTA.– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam proses kajian mendalam.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai rencana pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine ke Australia.
“Kami masih mempelajari hal ini bersama Menko Yusril dan para stakeholder terkait. Hasil kajian nantinya akan dikonsultasikan kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, sehingga keputusan yang diambil adalah yang terbaik,” ujar Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/24).
Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan prinsip terkait pemindahan napi WNA atas dasar kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.
“Pemindahan ini dilakukan bukan berarti napi bebas. Mereka tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia di negara asalnya,” tegas Supratman.
Ia juga menekankan pentingnya penghormatan negara mitra terhadap proses hukum di Indonesia. Pemindahan narapidana internasional ini, menurutnya, harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang saat ini masih dalam tahap perancangan.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana memulangkan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.
“Kami sedang mengkaji mekanisme pertukaran ini, agar warga negara Indonesia yang menjadi napi di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air,” ungkap Supratman.
Hingga kini, Kemenkumham telah menerima sejumlah surat dari para duta besar negara sahabat terkait permohonan pemindahan napi WNA. Surat-surat tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusan.
Kajian ini diharapkan menghasilkan langkah yang tidak hanya menjaga hubungan internasional, tetapi juga memastikan keadilan dan kedaulatan hukum Indonesia tetap terjaga. (Nal)
