Sabtu, April 18, 2026

Warga Langensari Baru Kota Cirebon bersama kuasa hukum usai sidang di PN Kota Cirebon. Kris
Hukum

Gugatan Warga Langensari Baru Kota Cirebon Berakhir Deadlock, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara

INAPOS, KOTA CIREBON.- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Irma Sulastri, warga RW 04 Langensari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon terhadap Santi, pemilik usaha Lemkra, resmi berlanjut ke pokok perkara setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Kota Cirebon berakhir buntu (deadlock), Rabu (18/6/25).

Irma menggugat Santi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak servituut—yakni hak atas fasilitas umum berupa jalan—yang dikenal warga sebagai Gang Sawo.

Sengketa ini mencuat setelah Santi diduga menutup akses gang dengan membangun tembok, yang menurut Irma, menghalangi jalan umum dan akses menuju rumahnya.

Ketua RW 04 Langensari, Agil Akadita Pratama, menyampaikan bahwa mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu lantaran Irma menolak dilakukan pengukuran ulang atas lahan yang disengketakan.

“Mediasi dinyatakan dead lock. Karena penolakan penggugat terhadap pengukuran ulang, maka sidang langsung masuk ke agenda pokok perkara,” ujar Agil.

Sidang turut dihadiri pihak tergugat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, serta RW setempat sebagai turut tergugat.

Menurut Agil, pengukuran oleh BPN dapat dilakukan hanya jika ada perintah dari Pengadilan Negeri. Namun, Irma bersikeras menolak, sehingga hakim mediasi belum dapat mengambil keputusan dan akan melaporkannya kepada majelis hakim persidangan.

Kuasa hukum RW 04 Langensari, Angga Dwisetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi secara non-litigasi untuk menyelesaikan permasalahan Gang Sawo, termasuk dengan melibatkan instansi pemerintah.

“RW sebagai turut tergugat tetap menginginkan Gang Sawo dipertahankan sebagai fasilitas umum yang vital bagi warga. Ini adalah akses satu-satunya bagi sebagian masyarakat,” ujar Angga.

Ia berharap persidangan pokok perkara dapat memberikan kepastian hukum terkait status Gang Sawo, agar tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Irma, Sarmila, menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari pembangunan tembok oleh Santi di depan rumah kliennya.

Santi mengklaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari lahan seluas 865 meter persegi yang dibelinya sejak tahun 1995. Sedangkan Irma mengacu pada sertifikat yang menyatakan di lokasi tersebut terdapat gang umum yang dikenal dengan nama Gang Sawo.

Dalam pernyataannya, Santi membantah telah melanggar hukum. Ia mengatakan bahwa tanah itu sudah kosong selama lebih dari dua dekade dan penembokan dilakukan setelah pengukuran dari BPN menyatakan bahwa sebagian tanah yang diklaim Irma berada di atas lahannya.

“Kalau dia tidak punya akses, kenapa tidak membuat jalan di sisi belakang rumahnya? Tanah itu milik saya yang sah, sudah kami pagari dua tahun lalu,” kata Santi.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, bukti-bukti, dan saksi-saksi dari kedua belah pihak dalam waktu dekat. Sengketa ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut akses jalan umum yang digunakan masyarakat Langensari sejak lama.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

8 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *