Beranda Parlemen Ahmad Doli Kurnia Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR...

Ahmad Doli Kurnia Usulkan Dapil Nasional dalam RUU Pemilu, 58 Kursi DPR Jadi Wacana

0
19
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Runi/mrs

INAPOS, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dengan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan dari Fraksi Partai Golkar tersebut membuka pembahasan mengenai mekanisme penentuan calon anggota DPR RI, termasuk peluang bagi kader partai yang belum memperoleh kursi melalui dapil konvensional.

Doli menjelaskan, sistem yang diusulkannya merupakan model pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Dalam skema tersebut, dapil nasional akan melengkapi dapil konvensional yang selama ini digunakan dalam pemilihan anggota DPR RI.

“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Doli, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan kader yang dinilai telah berkontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di parlemen. Dengan mekanisme tersebut, penentuan wakil partai tidak hanya bertumpu pada hasil pemilihan di dapil konvensional.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Dapil DPR Bertambah Jadi 85, Alokasi 58 Kursi Masih Dibahas

Doli menyebut, apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Satu dapil tambahan itu akan berlaku secara nasional.

“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” sambungnya.

Selain penambahan dapil, pembahasan juga mencakup kemungkinan alokasi kursi DPR RI melalui skema nasional tersebut.

Doli mengungkapkan, salah satu opsi yang berkembang adalah mengalokasikan 10 persen dari total 580 kursi DPR RI periode 2024–2029 untuk dapil nasional. Dengan perhitungan tersebut, jumlah kursi yang dialokasikan mencapai 58 kursi.

“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.

Meski demikian, angka 58 kursi tersebut masih berupa simulasi berdasarkan opsi alokasi 10 persen yang dibahas. Besaran alokasi kursi dan mekanisme penerapannya masih menjadi bagian dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.

Terkait pengisian kursi dapil nasional, Doli menjelaskan bahwa partai politik nantinya dapat menempatkan calon anggota DPR RI yang tidak berhasil memperoleh kursi melalui dapil konvensional.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari konsep yang ditawarkan Fraksi Partai Golkar untuk menggabungkan keterwakilan berdasarkan hasil pemilihan dengan pertimbangan internal partai.

“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.

Namun, usulan tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku. DPR bersama fraksi-fraksi masih membahas berbagai alternatif sistem pemilu, termasuk desain dapil nasional, jumlah kursi yang dialokasikan, serta tata cara penentuan calon yang berhak menempati kursi tersebut.

Doli menyebut sejumlah partai politik juga mengajukan gagasan terkait mekanisme pengelolaan suara dan keterwakilan nasional, tetapi dengan pendekatan penghitungan yang berbeda.

Ia mencontohkan gagasan national pool yang diusulkan Partai Demokrat. Menurut Doli, konsep dapil nasional yang diajukannya lebih berkaitan dengan desain sistem pemilu, sedangkan pendekatan lain menitikberatkan pada penghitungan sisa suara partai politik.

Doli juga menyoroti mekanisme penggabungan sisa suara atau stembus accord yang menjadi salah satu isu dalam pembahasan sistem pemilu.

Menurutnya, penggabungan sisa suara partai politik, baik pada tingkat provinsi maupun nasional, perlu dikaji secara cermat apabila diterapkan bersamaan dengan sistem yang menggunakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” imbuhnya.

Secara umum, stembus accord merupakan mekanisme penggabungan sisa suara melalui kesepakatan antarpeserta pemilu untuk memengaruhi perolehan kursi. Adapun penerapan mekanisme tersebut dalam desain pemilu mendatang masih memerlukan pembahasan mengenai dasar hukum, tata cara penghitungan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan ambang batas parlemen.

Panja RUU Pemilu Mulai Bahas Desain Sistem Pemilu

Pembahasan berbagai usulan tersebut dilakukan setelah Komisi II DPR RI membentuk Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua.

Pembentukan Panja dilakukan dalam rapat internal yang dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR RI. Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sesuai ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Dasco menjelaskan, pembentukan Panja berpedoman pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Langkah tersebut ditujukan untuk memperdalam pembahasan RUU Pemilu secara terarah dan komprehensif.

“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini