Beranda Pemerintah Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Dilunasi Terlebih Dahulu

Pemerintah Ubah Aturan Pembayaran Utang Pajak, Pokok Utang Dilunasi Terlebih Dahulu

0
10
Ilustrasi

INAPOS, JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan ketentuan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Aturan yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, termasuk mekanisme pembayaran utang pajak.

Salah satu perubahan penting dalam PMK-71/2026 adalah pengaturan pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, kini pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.

Perubahan ini diharapkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya lebih cepat, sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penyesuaian mekanisme tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo, Selasa (13/10/26).

Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Peraturan tersebut sekaligus memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.

Bimo menegaskan, penyempurnaan kebijakan ini bukan merupakan program pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan aturan ini tidak menghapus kewajiban pokok perpajakan, tetapi memberikan pengaturan yang memungkinkan penyelesaian pokok utang pajak dilakukan terlebih dahulu.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.

PMK-71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada keberlangsungan usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan mekanisme pembayaran yang disempurnakan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak sehingga kegiatan usaha dapat terus berjalan dan berkembang.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini