Minggu, April 19, 2026

Pemerintah

Akal Bulus Raup Untung CV. Paradise di Proyek Jaling Kab. Bekasi

INAPOS, KAB. BEKASI – Demi meraup untung lebih banyak, diduga oknum kontraktor pelaksana melakukan berbagai cara. Seperti yang terjadi pada perbaikan jalan lingkungan di Kabupaten Bekasi dengan judul kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Kp. Bali Tanggul RT 004 RW 008 Dusun V, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya.

Perbaikan jalan dengan metode betonisasi ini seharusnya setebal 15 centimeter (cm). Namun pada pelaksanaannya papan bekisting dipasang lebih rendah dari badan jalan yang akan dicor. Tentunya, sangat berpotensi mengurangi ketebalan beton.

Selain itu, CV. Paradise yang merupakan perusahaan rekanan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dalam mengerjakan proyek ini hanya menggunakan plastik cor lantai kerja pada bagian sisi kanan dan kiri badan jalan. Tentunya sangat mengurangi fungsi plastik sebagai pencegah beton menempel langsung pada tanah, serta penghalang air dan uap air dari tanah ke dalam beton.

Sementara, Mandor Lapangan, Ubay, mengelak mengetahui teknis pekerjaan seperti tersebut karena dirinya belum datang ke lokasi kegiatan. Padahal kegiatan tersebut tengah berlangsung beberapa hari.

“Saya masih di jalan, nanti saya konfirmasi kepala tukang,” kelitnya saat dikonfirmasi inapos, Kamis (05/06/2025).

Perlu diketahui, perbaikan jalan lingkungan dengan nilai kontrak Rp. 324.866.000.- dikerjakan oleh CV. Paradise dengan Nomor SPMK : 600.2.10.2/365/745/Disperkimtan.

Dalam proses pelaksanaan, tidak menerapkan penggunaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Padahal jelas, K3 di rencana anggaran biaya (RAB) tentu dianggarkan oleh Pemerintah Kab. Bekasi.

Patut diduga ini merupakan cerminan ketidakpedulian perusahaan terhadap keselamatan para pekerja juga masyarakat setempat. Padahal penggunaan K3 sangat ditekankan oleh pemerintah.

Berikut Undang – Undang serta aturan yang mengatur tentang penerapan K3 :

1). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970:
Undang-undang ini mengatur secara umum mengenai keselamatan kerja di Indonesia, termasuk di sektor konstruksi.

2). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012:
Peraturan ini mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di perusahaan, termasuk di sektor konstruksi.

3). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1980:
Peraturan ini mengatur tentang K3 pada konstruksi bangunan.

4). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 05/MEN/1996:
Keputusan ini memberikan pedoman bagi perusahaan konstruksi untuk menerapkan SMK3.

5). Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI yang relevan dengan K3 konstruksi, seperti SNI tentang peralatan pelindung diri, prosedur kerja aman, dan lain-lain.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018:
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penerapan SMK3 di bidang pekerjaan umum konstruksi.

6). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Dengan adanya peraturan perundangan di atas, pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek konstruksi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat di proyek konstruksi mematuhi peraturan K3 dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Reporter : Ferry Astoni

Editor : Redaksi

9 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *