Kamis, April 16, 2026

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti daging domba impor kedaluwarsa di gudang Cikupa, Tangerang. Nal
NasionalHukumTNI / POLRI

Bareskrim Bongkar 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

INAPOS.ID ,TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, jalan Raya Serang No. 8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian, Drh. Ira Firgorita.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Menurutnya, informasi tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama karena kebutuhan daging masyarakat meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat terkait adanya rencana penjualan daging domba impor yang sudah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang hari raya, laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Teuku Arsya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut di wilayah Tangerang.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar sembilan (9) ton. Daging tersebut diduga akan didistribusikan kepada sejumlah penyalur sebelum akhirnya dijual kepada masyarakat.

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan mengamankan dua lokasi gudang penyimpanan di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang.

“Dari hasil pengembangan di dua lokasi gudang tersebut, penyidik kembali menemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya.

Setelah proses penyelidikan awal, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Dittipidter Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek truk yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi. Selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton,” kata Setyo.

Barang bukti tersebut ditemukan di tiga unit truk pengangkut serta dua gudang penyimpanan yang berada di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Kementerian Pertanian, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah IY selaku penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS yang berperan sebagai pembeli sekaligus penyalur yang menjual kembali daging tersebut kepada pedagang di pasar.

Menurut penyidik, para tersangka diduga telah memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya permintaan daging menjelang hari raya keagamaan.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, sementara sisa daging yang telah kedaluwarsa kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” ungkap Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat peredaran produk pangan yang tidak layak konsumsi di pasaran.

 

 

 

Reporter: Jaenal

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *