Jumat, April 17, 2026

LBH Merah Putih Tasikmalaya.
Hukum

Berkas Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kades Leuwibudah Dilimpahkan ke Kejari Tasikmalaya

INAPOS, TASIKMALAYA.- Dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, terus bergulir.

Endra Rusnendar, S.H., selaku Pembina LBH Merah Putih Tasikmalaya, menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), kini telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk proses penanganan lebih lanjut.

“Berkas laporan yang kami ajukan telah melalui tahap kajian awal di Kejati Jabar. Kini, berkas tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Endra kepada wartawan pada Jum’at (16/5/25).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa pada sekitar tahun 2018, mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi realisasi di lapangan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

LBH Merah Putih Tasikmalaya bersama Wadah Aliansi Wartawan “Balai Pewarta Nasional” menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan.

Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN.

“Kami akan mendatangi Kejari Tasikmalaya untuk mendorong pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, agar kasus ini menjadi terang dan keadilan bisa ditegakkan,” tegas Endra.

 

Reporter: Wawan H

Editor: Redaksi Inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *