Kamis, April 16, 2026

Kantor BPKSDM Kota Tasikmalaya.
Hukum

BKPSDM Kota Tasikmalaya Diduga Langgar Prosedur Pengadaan: Tiga Kegiatan Dilaksanakan Sebelum DPA Disahkan

INAPOS, TASIKMALAYA.- Tiga kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 diduga telah dilaksanakan sebelum adanya penetapan resmi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dugaan ini juga diperkuat dengan indikasi tidak dilaksanakannya negosiasi harga dalam metode e-purchasing yang digunakan.

Adapun tiga kegiatan yang menjadi sorotan yakni, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Belanja Jasa Tenaga Keamanan (Satpam) dan Belanja Modal Komputer Jaringan (Server).

Data yang dihimpun dari laman resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan bahwa ketiga paket tersebut telah diumumkan pada awal Januari 2025 dengan status “Pra DIPA/DPA: Tidak”.

Hal ini mengindikasikan bahwa proses pengadaan dan kontrak telah dilakukan tanpa dasar hukum anggaran yang sah, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, ketiganya menggunakan metode e-purchasing yang menurut Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018 mewajibkan adanya proses negosiasi harga untuk mendapatkan harga terbaik.

Namun, hingga kini tidak ditemukan informasi atau dokumen yang menunjukkan adanya negosiasi harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Inapos berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada PPK dan PPTK pada Kamis (26/06), namun keduanya tidak berada di tempat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BKPSDM Kota Tasikmalaya mengenai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut sebelum DPA ditetapkan, maupun perihal pelaksanaan prinsip efisiensi dalam pengadaan.

Di sisi lain, Ketua Balai Pewarta Nasional (BPN), Erlan Roeslana, menyatakan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi pelanggaran prosedur serius.

“Melakukan kontrak pengadaan sebelum dokumen anggaran (DIPA/DPA) ditetapkan merupakan pelanggaran administratif dan dapat digolongkan sebagai perikatan tanpa dasar hukum anggaran,” ujar Erlan.

Reporter: Wawan H

Editor: Redaksi Inapos 

4 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *