INAPOS, KOTA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa satu unit Vespa matik senilai Rp40 j uta yang dicuri dari area parkir tempat olahraga padel di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua terduga pelaku pencurian berinisial SS (20) dan YK (22), serta seorang pria berinisial C yang diduga berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota, Bimantoro Kurniawan, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/10/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Ari Nugroho dan Kasatreskrim AKP Fadillah.
Kapolres menjelaskan, SS dan YK merupakan warga Kota Cirebon. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, keduanya merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Dalam menjalankan aksinya, SS diduga bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sedangkan YK berperan memantau situasi sekaligus mengantar SS ke lokasi sasaran.
“Berdasarkan hasil identifikasi rekaman CCTV, kedua pelaku sengaja mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat-tempat dengan pengawasan terbatas dan tanpa sistem pengamanan yang memadai,” ujar Bimantoro.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu sore. Sepeda motor Vespa matik milik korban yang terparkir di area tempat olahraga padel di wilayah Kedawung dibawa oleh para terduga pelaku.
Kendaraan bernilai sekitar Rp40 juta itu kemudian dibawa ke Kabupaten Indramayu untuk dijual dengan harga Rp3 juta.
Setelah menerima laporan korban pada Senin, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengidentifikasi para terduga pelaku.
Hasilnya, SS dan YK berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah hukum Kota Cirebon dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Indramayu. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C yang diduga berperan sebagai penadah.
Sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan tiga orang, polisi menyita delapan buah kunci berbentuk T dengan berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres, perbedaan ukuran kunci tersebut diduga berkaitan dengan jenis kendaraan yang menjadi sasaran. Barang bukti itu kini digunakan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam kasus curanmor lainnya.
Bimantoro juga mengungkapkan bahwa SS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Motif sementara adalah ekonomi. Namun, dari hasil penyelidikan, kami menduga pencurian kendaraan bermotor ini sudah dilakukan berulang kali,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, SS dan YK dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, penanganan perkara terhadap pria berinisial C yang diduga sebagai penadah masih ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, khususnya di lokasi yang minim pengawasan.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengurangi risiko pencurian.
Apabila menemukan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Kapolres di media sosial kepolisian atau Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








