DAU Spesifik Pendidikan Rp30,5 Miliar Diduga Disalahgunakan, APH Diminta Audit Anggaran di Kota Cirebon
INAPOS, KOTA CIREBON.- Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp30,5 miliar tahun anggaran 2023 di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan publik.
Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit investigasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengamat kebijakan publik, Haris Sudiana, menilai terdapat kejanggalan mencolok dalam proses pencairan dana tersebut. Menurutnya, indikasi penyalahgunaan wewenang sangat jelas terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
“Karena itulah, kami berharap APH segera melakukan audit investigasi terhadap 279 SP2D yang menjadi pintu pendistribusian anggaran DAU Spesifik Grant pendidikan tersebut,” tegas Haris, Kamis (25/9/25).
Ia menambahkan, anggaran yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah itu seharusnya digunakan untuk kepentingan dunia pendidikan, bukan dialihkan ke sektor lain.
“Puluhan miliar dana yang semestinya untuk dunia pendidikan jangan sampai diselewengkan. Harus ada kejelasan penggunaannya,” katanya.
Haris juga menyinggung isi LHP BPK, yang menyebutkan sebelum pencairan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku bendahara umum daerah sempat melakukan konsultasi dengan Penjabat Wali Kota, Penjabat Sekda, dan Inspektorat. Hasil konsultasi tersebut memutuskan penggunaan DAU spesifik bidang pendidikan.
Namun, kenyataannya, dana Rp30,5 miliar justru dipakai untuk membiayai 27 kegiatan yang sebagian besar tidak berhubungan langsung dengan pendidikan.
“Ini tentu tidak bisa dibenarkan. Tak heran jika akhirnya menjadi temuan BPK. Artinya, BPKPD juga harus bertanggung jawab atas penerbitan SP2D,” pungkas Haris.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
