Jumat, April 17, 2026

AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba, AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers pengungkapan pengedar sabu. Foto: Kris
HeadlineDaerahHukum

Dibalik Sistem Tempel, Pemuda 23 Tahun di Kota Cirebon Diciduk Edarkan 177 Paket Sabu, Upahnya Rp1,5 Juta per 10 Gram

INAPOS, KOTA CIREBON.- Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang pemuda berusia 23 tahun yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan tersangka berinisial AS alias Aldi (Alfadiyansyah bin Banadi), warga Kota Cirebon, diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 177 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba, AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers pada Selasa (20/1/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan sabu dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan.

Lokasi pengambilan kemudian dipetakan dan dikirimkan kepada pihak lain yang memesan barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku hanya mengenal seseorang berinisial ABANG yang diduga sebagai pengendali. Keduanya disebut baru bertemu satu kali di wilayah Cipto, Kota Cirebon,” ungkap Kapolres.

Dalam pengakuannya, kata Kapolres, AS mengungkapkan motif ekonomi menjadi alasan utama dirinya terjun dalam bisnis terlarang tersebut. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000 untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda berat yang dapat ditambah sepertiga.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *