Kamis, April 16, 2026

PemerintahDaerah

DJP Jawa Barat II Canangkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

INAPOS, BEKASI.- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II resmi mencanangkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sekaligus menggelar Forum Konsultasi Publik yang dihadiri 47 undangan perwakilan dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, Wajib Pajak, asosiasi profesi (IKPI), serta perwakilan Tax Center pada Selasa (19/8/25).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat II tersebut menandai langkah nyata DJP dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di bidang perpajakan.

Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan pada 22 Juli 2025 memuat delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah membangun hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menyampaikan bahwa piagam ini merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap hak-hak Wajib Pajak, bukan sekadar dokumen administratif.

“Piagam ini bukan hanya sekadar dokumen, melainkan bentuk pengakuan nyata pemerintah bahwa Wajib Pajak berhak memperoleh perlakuan setara, adil, dan transparan. Melalui Taxpayers’ Charter, kami membuka ruang bagi kritik, saran, dan aspirasi dari seluruh stakeholder demi peningkatan kualitas layanan perpajakan,” ujar Dasto.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital seperti SAPA JAWARA, konsultasi online berbasis WhatsApp, sebagai sarana memperkuat keterbukaan informasi dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.

Selain pencanangan piagam, forum konsultasi publik turut menjadi wadah pertukaran gagasan antara DJP dan para pemangku kepentingan. Agenda ini menjadi bagian dari reformasi berkelanjutan yang digagas Kanwil DJP Jawa Barat II melalui pembenahan administrasi, perbaikan regulasi, hingga penerapan sistem Coretax.

Saat ini, Kanwil DJP Jawa Barat II telah mengantongi predikat Wilayah Bebas Korupsi dan terus menghadirkan inovasi layanan, baik secara langsung maupun daring. Harapannya, langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kualitas layanan yang semakin baik bagi seluruh Wajib Pajak.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, DJP membuka akses melalui Penyuluh Pajak di KPP terdaftar serta berbagai saluran resmi yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *