INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai uji coba pendekatan Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero) sebagai langkah memperkuat kepatuhan perpajakan melalui kolaborasi, transparansi, dan penguatan tata kelola. Program tersebut diluncurkan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, DJP berupaya mengidentifikasi potensi risiko perpajakan sejak awal sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Peluncuran program ini dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta jajaran pimpinan sejumlah BUMN strategis. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih modern dan transparan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pendekatan Co-operative Compliance mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Jika sebelumnya pembahasan dilakukan setelah transaksi berlangsung, kini komunikasi dilakukan sejak awal dengan dukungan integrasi data sehingga berbagai potensi persoalan dapat diselesaikan lebih dini.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Setelah melalui proses persiapan yang cukup panjang, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama dalam pelaksanaan uji coba Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Program tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama masa uji coba, Pertamina akan melaksanakan self-assessment terhadap Tax Control Framework, menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan implementasi program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP. Menurutnya, keterlibatan Pertamina dalam program tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel.
“Penerapan Tax Control Framework dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan yang lebih baik,” kata Mega.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai penerapan TCF dan integrasi data menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik tersebut dapat menjadi standar baru tata kelola perusahaan dan diterapkan secara bertahap oleh BUMN lainnya.
Pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba program tersebut ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi secara nasional.
Bimo Wijayanto berharap pendekatan baru tersebut menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
“Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: RedaksiÂ








