INAPOS, JAKARTA.- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan mengenai DPR RI yang disebut menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana adalah tidak benar.
Ia memastikan Komisi III DPR RI justru terus mempercepat pembahasan regulasi tersebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan.
Menurut Habiburokhman, selama tiga masa sidang terakhir Komisi III DPR RI secara intensif menggelar RDPU bersama pakar hukum pidana, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi RUU agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, sudah tiga masa sidang ini kita terus gaspol menggelar RDPU untuk membahas pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan tidak pernah dikeluarkan dari daftar pembahasan. Menurutnya, proses legislasi dilakukan secara hati-hati karena regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang belum pernah dimiliki Indonesia secara komprehensif.
Habiburokhman menjelaskan, kehati-hatian diperlukan agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya efektif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat.
“Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Oleh karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Libatkan Berbagai Pakar dan Akademisi
Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak selama proses pembahasan. Sejumlah akademisi, mantan pimpinan lembaga penegak hukum, organisasi advokat, organisasi mahasiswa, hingga pakar hukum pidana telah memberikan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Mayoritas narasumber menilai Indonesia membutuhkan payung hukum khusus mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, mereka juga mengingatkan agar regulasi tersebut tetap mengedepankan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), due process of law, serta memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
Pakar hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, misalnya, menilai RUU tersebut mendesak karena perkembangan kejahatan berlangsung lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi. Ia menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan tidak boleh hanya berlandaskan dugaan semata.
Pandangan serupa disampaikan Prof. Hibnu Nugroho yang menilai regulasi ini penting untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi perlindungan HAM, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Dr. Muhammad Rullyandi mengingatkan agar mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) hanya diterapkan dalam kondisi tertentu dan tetap berada di bawah pengawasan pengadilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Fokus pada Pemulihan Aset Hasil Kejahatan
Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, dalam RDPU juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan, bukan sekadar memberikan hukuman kepada pelaku.
Menurutnya, prinsip yang harus dijadikan dasar adalah crime should not pay, yakni pelaku kejahatan tidak boleh menikmati hasil tindak pidana. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme perampasan aset tetap harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana asal agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
DPR Pastikan Pembahasan Terus Berlanjut
Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi dasar penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Ia memastikan Komisi III DPR RI tidak mengejar kecepatan semata, tetapi mengutamakan kualitas regulasi agar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” tegas Habiburokhman.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hingga kini Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan publik sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi








