INAPOS, KOTA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Solidaritas Masyarakat Cirebon Menggugat (SMRC) untuk membahas rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penambahan dan pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ), Selasa (6/10/2026).
RDP tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan mempertanyakan skema KPBU yang tengah diproses Pemerintah Kota Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Hary Saputra Gani, mengatakan, dalam pertemuan tersebut SMRC menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan APJ. Namun, masyarakat masih mempertanyakan sistem dan mekanisme KPBU yang akan digunakan.
“Teman-teman Solidaritas Masyarakat Cirebon Menggugat itu tidak anti dengan APJ. Tapi memang mereka masih mempertanyakan mengenai KPBU, sistem atau skema KPBU,” kata Hary.
Menurutnya, sebagian penjelasan mengenai skema tersebut telah disampaikan oleh Tim Simpul dan Tim Pokja. DPRD pun telah memberikan pandangannya dalam RDP tersebut.
Hary menegaskan, DPRD menerima berbagai masukan yang disampaikan SMRC. Namun, untuk menentukan sikap lebih lanjut, DPRD harus membahasnya secara kolektif-kolegial bersama seluruh fraksi.
“Sebagian nanti akan menjadi bagian dari kami DPRD untuk menentukan sikap seperti apa ke depannya. Tapi di DPRD itu kolektif-kolegial, jadi kita juga mesti rapat dengan fraksi-fraksi yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya masih memberikan ruang kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk menyelesaikan feasibility study (FS) atau studi kelayakan serta melaksanakan uji publik terkait rencana KPBU APJ.
Namun, Hary meminta Pemkot Cirebon tidak mengeluarkan pernyataan yang terlalu jauh sebelum tahapan FS dan uji publik benar-benar selesai.
“Kami DPRD tetap seperti semula, bahwa kita mempersilakan kepada Pemerintah Kota untuk bisa menyelesaikan FS-nya dan uji publiknya. Tetapi mohon dengan sangat agar ini penting dijadikan acuan Pemerintah Kota agar tidak lagi mengeluarkan statement yang sebelumnya belum jadi FS-nya,” tegasnya.
Hary mengatakan, DPRD ingin mengetahui secara jelas tahapan proses KPBU APJ, mulai dari kapan FS selesai, kapan uji publik dilaksanakan, hingga kapan hasil kajian tersebut disampaikan kepada DPRD.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi, DPRD akan membahasnya lebih lanjut. Komisi I DPRD juga akan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Tim Simpul dan Tim Pokja guna membahas mekanisme berikutnya.
“FS-nya kapan, uji publiknya kapan, setelah itu masuk ke DPRD kapan, baru kita akan rapat,” katanya.
DPRD juga memastikan SMRC tetap akan dilibatkan dalam pembahasan berikutnya setelah kajian selesai dan hasil uji publik telah disampaikan kepada DPRD.
Hary menilai, perbedaan pandangan yang muncul dalam RDP lebih berkaitan dengan pilihan sistem pengelolaan APJ, bukan mengenai kebutuhan penerangan jalan itu sendiri.
“Ini bukan masalah menolak APJ-nya. Semua bisa, cuma masalah tentang sistemnya, sistem KPBU,” jelasnya.
Menurut Hary. masyarakat mempertanyakan mengapa penambahan APJ harus menggunakan skema KPBU dengan melibatkan pihak ketiga, sementara terdapat opsi lain, termasuk kemungkinan pengelolaan secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Ini masalah cara pandang saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hary menyebut proses KPBU APJ masih cukup panjang. Berdasarkan penjelasan Ketua Pokja, Gunawan dari Dinas Perhubungan, FS kemungkinan baru dapat diselesaikan pada tahun depan.
Karena itu, DPRD akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh tahapan kajian dan pembahasan selesai.
Sementara itu, Dewan Penasihat DPD Provinsi Jawa Barat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Bambang Eko, mengatakan pihaknya masih mempertanyakan rencana pembangunan dan penambahan APJ melalui skema KPBU atau dengan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga.
Menurut Bambang, pihaknya masih menunggu perkembangan proses selanjutnya. Ia mengapresiasi komitmen DPRD yang berjanji melibatkan SMRC dalam pembahasan berikutnya.
“Secara umum kita masih mempertanyakan tentang sistem yang akan dibangun untuk penambahan PJU dengan sistem menyerahkan ini ke pihak ketiga atau KPBU. Untuk itu kami masih menunggu kabar kelanjutan,” kata Bambang.
Ia menegaskan, LAKI yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Cirebon Menggugat akan terus mengawal proses tersebut.
Bambang mengatakan, pihaknya tidak ingin skema kerja sama dengan pihak ketiga justru memberikan dampak kurang baik terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat Kota Cirebon.
“Kami tidak menginginkan dari sistem yang dibangun kepada pihak ketiga ini menimbulkan imbas yang tidak baik atau kurang baik tentang sistem fiskal dan yang lainnya terhadap masyarakat Cirebon itu sendiri,” ujarnya.
Terkait adanya dugaan kepentingan tertentu di balik rencana KPBU APJ, Bambang memilih tidak berspekulasi lebih jauh. Namun, ia meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan DPRD serta masyarakat.
“Kami tidak ingin berbicara terlalu jauh ke sana. Tapi yang jelas, kami masyarakat juga akan ikut mendengar dan menyaksikan seberapa jauh kebijakan eksekutif ke depannya,” katanya.
Ia berharap seluruh proses pengambilan kebijakan terkait KPBU APJ dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh dasar, mekanisme, hingga konsekuensi kerja sama tersebut.
“Jangan sampai kemudian ada sesuatu dalam tanda petik. Ini yang tadi disampaikan, bahwa di belakang layar ternyata sistem yang dibangun ini terus berjalan seolah-olah dengan kita melemparkan ini kepada pihak ketiga, sudah bisa dipastikan akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” tutur Bambang.
Karena itu, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses KPBU APJ Kota Cirebon dan mendorong agar setiap tahapan melibatkan masyarakat serta DPRD secara terbuka.
Dengan demikian, keputusan terkait skema penambahan APJ di Kota Cirebon diharapkan benar-benar didasarkan pada hasil kajian yang komprehensif, transparan, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kepentingan masyarakat.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








