Beranda Hukum Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Sabu, Tembakau Gorilla hingga...

Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Sabu, Tembakau Gorilla hingga Puluhan Ribu Obat Farmasi

0
15
Kejari Kota Cirebon musnahkan barang bukti narkoba. Kris

INAPOS, KOTA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (6/10/2026).

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Kota Cirebon dan mencakup barang bukti narkotika, obat-obatan farmasi, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Maret hingga Agustus 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penyelesaian barang bukti perkara pidana.

“Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk periode bulan Maret sampai dengan Agustus 2026,” kata Roy.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari tembakau Gorilla sebanyak 50,2871 gram dan sabu sebanyak 55,46 gram.

Selain narkotika, Kejari Kota Cirebon juga memusnahkan obat-obatan farmasi dalam jumlah besar. Di antaranya Tramadol sebanyak 20.929 butir, Trihex sebanyak 44.503 butir, serta Dextro sebanyak 11.116 butir.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap satu buah senjata tajam.

Sejumlah barang bukti pendukung turut dimusnahkan, seperti telepon seluler, timbangan, pakaian, tas, bong, pipet, alat bantu, helm, segel tabung gas, kunci T, stempel, flash disk dan berbagai barang lainnya.

Roy menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan daftar barang bukti yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik dan jenis masing-masing barang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah dimusnahkan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Dr. Deddy Sutendy, S.H., M.H., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon atau yang mewakili.

Sejumlah instansi yang hadir di antaranya perwakilan Polres Cirebon Kota, Pengadilan Negeri Cirebon, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Rutan Kelas I Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon.

Kejari Kota Cirebon menegaskan, pengelolaan dan penyelesaian barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, terutama terhadap barang bukti yang berdasarkan sifat dan jenisnya telah ditetapkan untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kota Cirebon menyatakan komitmennya untuk memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap upaya penegakan hukum serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cirebon.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini