Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Cirebon Meledak, Begini Kata Kuasa Hukum
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Cirebon Meledak, Begini Kata Kuasa Hukum
INAPOS, CIREBON – Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Cirebon kini memasuki ranah hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Cirebon Kota, sementara pihak terlapor memilih menegaskan bahwa perkara ini merupakan urusan privat yang tidak semestinya melebar ke ruang publik.
Kuasa hukum terlapor, Furqon Nurzaman, menyampaikan klarifikasi usai pemeriksaan di Polres Cirebon Kota (Ciko), Rabu (23/4/2026). Ia menegaskan, kliennya telah memberikan keterangan atas laporan yang diajukan.
“Kita warga yan baik, kami klarifikasi dari adanya pengaduan, poin utamanya adalah kami sampaikan klarifikasi bahwa itu ranah privat, urusan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan di ranah privat juga,” katanya.
Furqon juga membantah keras tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 10 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.
“Ada 10 pertanyaan yang diajukan, kami jawab dengan baik, tidak ada hal yang dituduhkan, jauh sekali. Intinya kami membantah (tuduhan perselingkuhan),” katanya.
Menurutnya, hingga kini belum ada komunikasi antara pihak terlapor dengan pelapor. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa meluas ke ranah lain.
“Jangan sampai bagian lain masuk ke ranah privat ini. Diharapkan bisa duduk bersama dengan kepala dingin,” ungkap Furqon.
Meski demikian, kasus ini telanjur menjadi perhatian publik setelah beredarnya sejumlah foto, video, serta percakapan yang diduga melibatkan anggota DPRD tersebut dengan istri Kuwu Kedungjaya.
“Foto dan chat serta video yang diedarkan kami belum tau, nanti ada dimensi hukum yangg berbeda. Yang jelas kami berharap ada musyawarah kekeluargaan dalam persoalan ini,” tuturnya.
Berita sebelumnya, tim kuasa hukum Kuwu Kedungjaya selaku pelapor menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang kini tengah diproses melalui jalur resmi.
“Langkah hukum sudah kami tempuh. Kami telah melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik terkait, serta mengajukan pengaduan ke kepolisian,” ujar tim kuasa hukum pelapor, Medira Anggraini dan Philipus Basten Inuhan.
Pelaporan ke Badan Kehormatan Dewan dilakukan untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik, sementara laporan ke partai politik ditujukan agar ada penindakan internal. Adapun pengaduan ke kepolisian diarahkan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena menyangkut ranah pribadi, tetapi juga menyeret nama pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan etika di hadapan masyarakat. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang, sekaligus memberikan kepastian di tengah derasnya perhatian publik.
Reporter : Didin
Editor : Tim Redaksi
Baca Juga : Skandal Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum DPRD Cirebon, Kuwu Kedungjaya Tempuh Jalur Hukum
